Baleg DPR Bahas Usulan Mengubah Aturan Jumlah Kementerian dengan Candaan: Bisa Jadi Jumlah Menteri Cuma 10

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:16 WIB
Baleg DPR Bahas Usulan Mengubah Aturan Jumlah Kementerian dengan Candaan: Bisa Jadi Jumlah Menteri Cuma 10
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan candaan dalam rapat soal pihak-pihak tak perlu mengkhawatirkan jumlah nomenklatur menteri akan lebih dari 34 atau kurang setelah ada usulan aturan mengenai hal itu untuk diubah.

Hal itu disampaikan Awiek dalam rapat pleno Baleg DPR RI usai Tim Ahli Baleg menyampaikan usulan agar ada revisi UU Kementerian Negara, terutama Pasal 15 tentang jumlah kementerian paling banyak 34.

Awiek berujar, usulan merubah aturan jumlah kementerian nanti akan sesuai kebutuhan dan efektivitas presiden. Hal itu disampaikan Awiek dengan gelak tawa.

"Nah, jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menteri hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, hehe," kata Awiek di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Pernyataan Awiek mengundang gelak tawa anggota Baleg DPR RI lainnya yang hadir.

Bahkan, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera sambil tertawa menyoroti kata kunci adanya usulan tersebut, yakni mengenai efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

"Kan ada efektivitas pemerintahan, Pak Mardani, bisa naik bisa turun (jumlah kementerian), begitu," ujarnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Kementerian Negara jadi pembahasan dalam rapat Baleg DPR RI pada Selasa (14/5). Menariknya, dalam rapat ini terdapat usulan agar pasal yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian diubah.

Dalam rapat pleno kali ini diusulkan menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara.

baca juga

"Berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut; jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR RI dalam rapat.

Adapun RUU Kementerian Negara tak masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi latar belakang untuk dibahas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muncul Usulan Baru Di Rapat Baleg DPR: Aturan Jumlah Kementerian Diubah, Diganti Sesuai Kebutuhan Presiden

Muncul Usulan Baru Di Rapat Baleg DPR: Aturan Jumlah Kementerian Diubah, Diganti Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 15:09 WIB

Evakuasi Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8, Pasukan KPLP Kemenhub Diapresiasi

Evakuasi Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8, Pasukan KPLP Kemenhub Diapresiasi

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:54 WIB

Gerindra Klaim Wacana Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Kepentingan Politik

Gerindra Klaim Wacana Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Kepentingan Politik

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:35 WIB

Terkini

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:36 WIB

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:28 WIB

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:27 WIB

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB