Suara.com - Pelaksanaan kegiatan study tour menjadi perbincangan usai bus pariwisata Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, mengalami kecelakaan di wilayah Subang, Jawa Barat.
Sejumlah imbauan dari pemerintah di berbagai daerah terkait kegiatan study tour muncul. Hal tersebut pun menarik perhatian Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo).
Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno, tegas menolak jika dari peristiwa kecelakaan bus SMK Lingga Kencana, Depok, pemerintah akhirnya meniadakan kegiatan study tour.
Baca juga:
Menurut Pauline, tindakan yang seharusnya diambil pemerintah dari kejadian kecelakaan tersebut ialah memperbanyak edukasi kepada pihak sekolah terkait kegiatan study tour.
“Kita mengharapkan pemerintah bukan stop study tournya ya. Tapi pemerintah mengedukasi, lebih ke pencegahan agar (kecelakaan) tidak berulang kali,” kata Pauline, Rabu (15/5/2024).
Selai itu, Pauline juga tidak setuju jika pelaksanaan study tour hanya dilakukan di dalam daerah. Menurutnya, hal tersebut bakal mematikan roda pergerakan dunia wisata.
“Iya dong (menolak study tour di dalam daerah), karena akhirnya tidak membantu untuk pergerakan wisatawan, padahal ini salah satu membantu pergerakan wisawatan itu,” ucapnya.
Baca juga:
- Tegas! Sandiaga Uno Tolak Study Tour Diperketat Buntut Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater
Selain mematikan roda dunia wisata, Pauline mengatakan, study tour yang hanya dilakukan di dalam daerah akan mengkerdilkan pengetahuan siswa tentang dunia luar.
Dampaknya, pengetahuan siswa hanya sebatas apa yang ada di dalam daerah tempat tinggalnya.
“Pariwisata atau study tour itu membuka mata murid-murid, supaya mereka gak hanya kaya kacamata kuda di lingkungannya aja. Dengan study tour kan mereka tidak hanya senang senang, tapi mereka juga ada belajar edukasi, mereka bisa mempelajari sesuatu di perjalanan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat pun mengeluarkan aturan dalam surat edaran (SE) tentang pelaksanaan tur study tour.
Dalam surat edaran No: 64/PK.01/Kesra yang diresmikan tanggal 12 Mei 2024 tersebut, tertulis bahwa setiap sekolah yang akan melakukan study tour diminta untuk memerhatikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan study tour.
Selain itu, dalam SE tersebut juga tertulis agar kegiatan study tour yang diselenggarakan satuan pendidikan setiap wilayah lebih diperketak lagi, salah satunya dengan tidak melakuka study tour ke luar kota.