Ketua MKMK: Revisi UU MK Bentuk Ancaman Bagi Kemerdekaan Hakim Konstitusi

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:22 WIB
Ketua MKMK: Revisi UU MK Bentuk Ancaman Bagi Kemerdekaan Hakim Konstitusi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi menjadi ancaman bagi kemerdekaan hakim konstitusi dalam menangani perkara.

Pasalnya, dalam rancangan undang-undang (RUU) MK pasal 23A ayat (2) mengatur soal masa jabatan hakim yang perlu dievaluasi oleh lembaga pengusulnya setelah lima tahun menjabat. Padahal sudah ditetapkan sebelumnya bahwa masa jabatan hakim konstitusi satu periode selama 10 tahun.

"Kalau anda nggak baik-baik 5 tahun berkuasa menjadi hakim konstitusi itu walaupun ayat 1 mengatakan masa jabatan 10 tahun, kami mempunyai kewenangan untuk merecall (memberhentikan), kami yang punya kewenangan untuk menggantikannya dengan hakim yang baru. Kan seolah-olah mau mengatakan seperti itu," kata Palguna dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).

Mantan Hakim Konstitusi itu juga mengkritisi pasal pasal 87 ayat 2 pada RUU MK tersebut.

Sebab, pasal tersebut mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah lewat waktunya 10 tahun bisa menjabat lagi sepanjang dia mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.

"Gimana logikanya coba UU ini? Rancangan pasal 87 ayat 2, kan yang sudah lewat 10 tahun, sepanjang belum mencapai usia 70 tahun masih dimungkinkan," tegas Palguna.

"Pada pasal 23 ayat 1 mengatakanan jabatan hakim konstitusi itu 10 tahun dan bisa dievaluasi sementara yang sudah lewat masa jabatannya masih bisa diteruskan kalau ada konfirmasi. Itu gimana logikanya?" tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK

Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK

Kotak Suara | Kamis, 16 Mei 2024 | 14:26 WIB

Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!

Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!

News | Kamis, 16 Mei 2024 | 12:22 WIB

Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!

Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!

News | Kamis, 16 Mei 2024 | 11:28 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB