Pemprov DKI Mau Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Tiga KK, Kalau Lebih Harus Pindah ke Rusun

Minggu, 19 Mei 2024 | 16:16 WIB
Pemprov DKI Mau Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Tiga KK, Kalau Lebih Harus Pindah ke Rusun
Suasana di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menyebut hal ini bisa menjadi persoalan lantaran akan memunculkan masalah lingkungan dan sosial.

"Di Jakarta satu alamat bisa sampai 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga," kata Joko.

"Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI