Eks Anak Buah Bersaksi, Sebut SYL Minta Dibelikan Mic Rp 25 Juta dan Diantar ke Kompleks Rumah Menteri

Senin, 20 Mei 2024 | 12:25 WIB
Eks Anak Buah Bersaksi, Sebut SYL Minta Dibelikan Mic Rp 25 Juta dan Diantar ke Kompleks Rumah Menteri
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Eks Anak Buah Bersaksi, Sebut SYL Minta Dibelikan Mic Rp 25 Juta

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI