Tampang Gak Bersalah Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Terancam Kurungan 2 Bulan

Galih Prasetyo Suara.Com
Senin, 20 Mei 2024 | 15:01 WIB
Tampang Gak Bersalah Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Terancam Kurungan 2 Bulan
Tampang Gak Bersalah Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Terancam Bui 2 Bulan [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI