"Baru pada Mei ini dia menyatakan telah mundur. Padahal di aturan Undang-undang, dia harus sudah mundur per 3 Desember 2023 lalu," kata dia.
Atas hal tersebut, Bawaslu meminta KPU Jatim untuk segera menindaklanjutinya.
"Semua dikembalikan ke KPU. Untuk eksekusi ada di KPU," katanya.