"Tentu kita sangat mendukung segala bentuk terkait dengan pelanggaran etik yang kemudian harus diselesaikan," kata Izza.
Serangan Balik Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Tak hanya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, Nurul Ghufron juga melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya itu, Ghufron menduga jika Dewas KPK telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyalagunaan wewenang.
Bentuk 'perlawanan balik Ghufron itu setelah dirinya dilaporkan kasus pelanggaran etik yang kini sedang ditunda oleh Dewas KPK. Dalam kasus etik ini, Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.