Suara.com - Honorer di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Ubaidah Nabhan ditanya hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta perihal hilangnya durian musang king di rumah dinas Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ubaidah hadir dalam persidangan ini sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
“Apakah Saudara pernah ndak mengetahui mengenai permintaan-permintaan untuk pembelian buah durian? durian musang king tahu Saudara?” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Tahu karena beberapa kali durian itu ada di rumah dinas,” jawab Ubaidah.
Hakim Rianto menyebut harga durian jenis musang king itu terbilang mahal. Dia lantas menanyakan kepada Ubaidah apakah keluarga SYL yang hadir juga sebagai saksi dalam sidang hari ini memakan durian tersebut.
“Tiga orang di samping saya ini tidak suka makan durian, yang mulia,” kata Ubaidah.
Dia mengaku biasanya jika ada kiriman durian ke rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Ubaidah akan mendapatkan laporannya dari petugas keamanan atau sekuriti.
“Jumlahnya besar lho, sekali beli Rp 20 juta, ada Rp 46 juta,” tegas hakim Rianto.
“Izin menyampaikan faktanya, yang mulia. Setiap durian itu datang ke rumah dinas, saya pasti dapat laporan setelahnya itu, dua jam atau tiga jam itu pasti ada yang mengambilnya lagi,” ungkap Ubaidah.
Baca Juga: Bukan Rp850 Juta, NasDem Ternyata Terima Rp800 Juta dari Kementan, Hakim: Ada yang Main Sulap
“Siapa toh yang ngambil?” tanya hakim Rianto heran.