"Seng ngerti ae lah," tulis Sofyan di unggahan potret mobilnya itu pada 13 Februari 2021.
Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Seng ngerti ae lah," tulis Sofyan di unggahan potret mobilnya itu pada 13 Februari 2021.
Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI