KPK Cekal 2 Orang di Kasus Korupsi PGN, Salah Satunya Penyelenggara Negara, Siapa?

Selasa, 28 Mei 2024 | 21:09 WIB
KPK Cekal 2 Orang di Kasus Korupsi PGN, Salah Satunya Penyelenggara Negara, Siapa?
KPK Cekal 2 Orang di Kasus Korupsi PGN, Salah Satunya Penyelenggara Negara, Siapa? [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret-nya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020.

Kemudian sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI