Dicap Penjahat HAM, Imparsial Heran Prabowo Sabet Jenderal Kehormatan dari Jokowi: Jasa Dia Apa Selama Menhan?

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 28 Mei 2024 | 21:29 WIB
Dicap Penjahat HAM, Imparsial Heran Prabowo Sabet Jenderal Kehormatan dari Jokowi: Jasa Dia Apa Selama Menhan?
Dicap Penjahat HAM, Imparsial Heran Prabowo Sabet Jenderal Kehormatan dari Jokowi: Jasa Dia Apa Selama Menhan? [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S].

Suara.com - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad merasa heran dengan pemberian penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dari Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Imparsial menganggap Prabowo merupakan sosok yang dipecat sebagai prajurit dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI, sekarang TNI) lantaran dianggap terbukti terlibat penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998.

Prabowo Subianto melakukan serangkaian perintah penghilangan paksa orang pada 97-98 justru kemudian diberikan pangkat kehormatan,” kata Hussein dalam diskusi secara daring pada Selasa (28/5/2024) malam.

Baca Juga: Curigai Prabowo Sabet Jenderal Bintang 4, KontraS Desak Pemerintah Buka-bukaan Akses Publik

Terlebih, Jokowi beralasan tanda penghormatan tersebut diberikan lantaran Prabowo dianggap telah berkontribusi terhadap kemajuan TNI dan bangsa Indonesia.

Momen bakal capres Prabowo Subianto bersalaman dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/10/2023). (Lukas-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Momen Prabowo Subianto saat bersalaman dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/10/2023). (Lukas-Biro Pers Sekretariat Presiden)

“Dalam berbagai kesempatan juga kami sampaikan, kami bertanya-tanya apa yang sebetulnya dikatakan sebagai jasa Prabowo Subianto terhadap angkatan bersenjata kita?” ujar Hussein.

Dia bahkan mempertanyakan gelar kehormatan tersebut lantaran menilai ada catatan-catatan pada kinerja Prabowo sebagai menteri pertahanan, bukan cuma soal dugaan pelanggaran HAM.

“Kalau yang dikatakan sebagai penghormatan terhadap jasa-jasanya dia sebagai menteri pertahanan, kenapa enggak kemudian semua menteri pertahanan sebelumnya diberikan gelar kehormatan?” tambah dia.

Baca Juga: Akui Terima Prabowo Jadi Presiden, Fedi Nuril: Tapi Diberi Pangkat Jenderal Bintang 4?

Keluarga Korban HAM 98 Gugat Jokowi

Sekadar informasi, keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998 Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Jakarta.

Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, mereka berdua mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/2024.

Pasalnya, Keppres yang diterbitkan pada 21 Februari 2024 tersebut memberikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina menjelaskan para penggugat merupakan keluarga korban dari 13 aktivis yang dinyatakan hilang sampai hari ini oleh Komnas HAM.

Sejumlah aktivis menampilkan aksi teaterikal dengan memakai topeng Presiden Joko Widodo dan Menhan Prabowo Subianto saat Aksi Kamisan ke-807 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah aktivis menampilkan aksi teaterikal dengan memakai topeng Presiden Joko Widodo dan Menhan Prabowo Subianto saat Aksi Kamisan ke-807 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Kami hari ini sudah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mengajukan gugatan terhadap objek tata usaha negara yaitu Keppres Nomor 13/TNI/2024 yang tertanggal 21 Februari 2024 tentang penganugerahan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto,” kata Jane dalam diskusi daring, Selasa malam.

Dia menjelaskan gugatan tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Keppres Jokowi yang memberikan gelar pangkat bintang empat TNI (Purn) kepada Prabowo yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, temasuk penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Korban Penculikan Aktivis Gugat Jokowi Buntut Gelar Penghormatan Ke Prabowo

Keluarga Korban Penculikan Aktivis Gugat Jokowi Buntut Gelar Penghormatan Ke Prabowo

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 21:18 WIB

Klaim Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Masih Diusut, Menko Hadi Ungkap Hubungan Kapolri-Jaksa Agung usai Dipanggil Jokowi

Klaim Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Masih Diusut, Menko Hadi Ungkap Hubungan Kapolri-Jaksa Agung usai Dipanggil Jokowi

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 18:33 WIB

Masuk di Radar Pilkada Sumut, PDIP Sengaja Siapkan Ahok Lawan Menantu Jokowi?

Masuk di Radar Pilkada Sumut, PDIP Sengaja Siapkan Ahok Lawan Menantu Jokowi?

Kotak Suara | Selasa, 28 Mei 2024 | 14:05 WIB

Aksi Kamisan: Sumarsih Desak Jokowi Cabut Keppres Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Aksi Kamisan: Sumarsih Desak Jokowi Cabut Keppres Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

News | Kamis, 29 Februari 2024 | 19:32 WIB

Terkini

Departemen Kehakiman AS Selidiki Dugaan Akal Bulus Trump Halangi Investigasi Skandal Epstein

Departemen Kehakiman AS Selidiki Dugaan Akal Bulus Trump Halangi Investigasi Skandal Epstein

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:59 WIB

Predator Seksual Sesama Jenis Berkeliaran Cari Mangsa Remaja Sengaja Tularkan HIV

Predator Seksual Sesama Jenis Berkeliaran Cari Mangsa Remaja Sengaja Tularkan HIV

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:56 WIB

Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus

Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:50 WIB

Alarm Bahaya! 4700 Warga Malaysia Kehilangan Pekerjaan dalam 16 Hari, Bagaimana di Indonesia?

Alarm Bahaya! 4700 Warga Malaysia Kehilangan Pekerjaan dalam 16 Hari, Bagaimana di Indonesia?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:46 WIB

Donald Trump Perintahkan Tembak dan Bunuh Jenis Kapal Ini di Selat Hormuz

Donald Trump Perintahkan Tembak dan Bunuh Jenis Kapal Ini di Selat Hormuz

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:42 WIB

Sebut JK Idola, Pakar Komunikasi: Gibran Sudah Belajar Banyak, Tak Lagi Terpancing Kritik Pedas

Sebut JK Idola, Pakar Komunikasi: Gibran Sudah Belajar Banyak, Tak Lagi Terpancing Kritik Pedas

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:40 WIB

AS Sebar Informasi Wajah Mojtaba Khamenei Terbakar hingga Sulit Bicara, Benarkah?

AS Sebar Informasi Wajah Mojtaba Khamenei Terbakar hingga Sulit Bicara, Benarkah?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:30 WIB

Rumitnya Hidup Warga Iran saat Perang: Ngumpet di Kamar Mandi Hingga Berburu Obat Anti Kecemasan

Rumitnya Hidup Warga Iran saat Perang: Ngumpet di Kamar Mandi Hingga Berburu Obat Anti Kecemasan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:30 WIB

Heboh Usulan Purbaya Pungut Tarif di Selat Malaka, Malaysia Singgung 'Titipan' AS

Heboh Usulan Purbaya Pungut Tarif di Selat Malaka, Malaysia Singgung 'Titipan' AS

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:21 WIB

Tragis! Bayi Kembar Jadi Korban Kekejaman Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina

Tragis! Bayi Kembar Jadi Korban Kekejaman Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:43 WIB