Curigai Prabowo Sabet Jenderal Bintang 4, KontraS Desak Pemerintah Buka-bukaan Akses Publik

Senin, 04 Maret 2024 | 16:31 WIB
Curigai Prabowo Sabet Jenderal Bintang 4, KontraS Desak Pemerintah Buka-bukaan Akses Publik
Curigai Prabowo Sabet Jenderal Bintang 4, KontraS Desak Pemerintah Buka-bukaan Akses Publik. (gerindra.id)

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (4/3/2024). Tujuannya ialah untuk mengajukan surat permohonan informasi berkaitan pemberian pangkat jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldi menyampaikam ada sejumlah pertanyaan yang diajukan melalui surat permohonan informasi tersebut.

Pertama, kata Andi, pertanyaan berkaitan dengan dokumen Keputusan Presiden terkait pengangkatan kehormatan Prabowo Subianto. Sedangkan yang kedua, KontraS menanyakan alasan-alasan diberikannya pangkat kehormatan tersebut.

"Kenapa kami kemudian mengajukan permohonan informasi ini? Karena ini adalah bagian dari tuntutan kami untuk membuka akses informasi yang sebetulnya ini merupakan akses yang bisa diakses oleh publik," kata Andi usai mengajukan surat permohonan informasi di Kemensetneg, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldi. (Suara.com/Novian)
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldi. (Suara.com/Novian)

Andi menegaskan bahwa merujuk pada undang-undang tentang gelar tanda jasa maupun tanda kehormatan, dalam pemberian satu tanda jasa, gelar, ataupun tanda kehormatan, harus memperhatikan asas transparansi dalam pertimbangan atau penyusunannya.

KontraS ditegaskan Ansi melihat pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo tidak memenuhi dari berbagai sisi. Mulai dari aspek peraturan atau dasar hukum, hingga berkaitan dengan aspek kemanusiaan.

"Yang sebetulnya ini juga menjadi pertimbangan penting dalam pemberian gelar tanda jasa atau tanda kehormatan, dan juga aspek-aspek yang lainnya, begitu. Sehingga, upaya yang kami lakukan ini merupakan upaya dari masyarakat sipil untuk menuntut keterbukaan atas akses informasi alasan-alasan diberikannya pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto," tutur Andi.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (4/3/2024).
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (4/3/2024).

Curiga Skenario Lepas Kasus HAM

KontraS memandang ada transaksi politik antara Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di balik pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang 4.

Baca Juga: Dokter Ini Tiru Gaya Prabowo Subianto saat Berenang, Bukannya Mengapung justru Tenggelam

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai pemberian pangkat kehormatan tersebut adalah upaya agar Prabowo melepaskan tanggung jawabnya atas peristiwa yang terjadi pada tahun 1998.

"Salah satu cara untuk mengaburkan beban dan juga mengaburkan tanggung jawab dari Prabowo Subianto yang harusnya masih menunggu proses pengadilan terkait dengan peristiwa yang terjadi di 98," ujar Dimas saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).

Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym/pri].
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym/pri].

Prabowo, kata Dimas, pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran karena melakukan pelanggaran dan dinyatakan terlibat dalam berbagai kasus penculikan pada tahun 1998.

"Kami melihat ini sebagai suatu anomali atau ketidakwajaran," ucap Dimas.

Oleh sebab itu, ia memandang ada tindakan tidak konsisten dari negara terkait pemberian pangkat terhormat untuk Prabowo.

"Ada inkonsistensi putusan institusi yang terang-terang memberhentikan Prabowo Subianto," kata Dimas.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI