- Pengawas internal Departemen Kehakiman AS menyelidiki kepatuhan pemerintah atas Undang-Undang Transparansi Dokumen terkait kasus Jeffrey Epstein.
- Penyelidikan dilakukan karena muncul tudingan ketidakpatuhan, penyensoran berlebihan, serta keterlambatan rilis dokumen yang melanggar batas waktu legal.
- Pemerintah Trump ditekan Kongres untuk segera membuka sisa dokumen secara transparan atau akan menghadapi konsekuensi hukum serius.
Suara.com - Pengawas internal Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan menyelidiki proses rilis dokumen terkait Jeffrey Epstein.
Langkah ini diambil setelah muncul tudingan bahwa pemerintah Donald Trump tidak sepenuhnya mematuhi aturan transparansi yang berlaku.
Kantor Inspektur Jenderal dari Departemen Kehakiman AS menyatakan penyelidikan akan fokus pada kepatuhan terhadap Undang-Undang Transparansi Dokumen Epstein.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh dokumen tidak rahasia dirilis secara terbuka dan mudah diakses publik.
“Kami akan mengevaluasi proses identifikasi, penyuntingan, dan publikasi dokumen sesuai ketentuan undang-undang,” demikian pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS dilansir dari Aljazeera.
Departemen Kehakiman sebelumnya telah merilis jutaan halaman dokumen, termasuk katalog besar pada Januari lalu.
![Jeffrey Epstein [DOJ]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/08/47178-jeffrey-epstein.jpg)
Meski demikian, publik mempertanyakan isi dan waktu rilis yang dinilai melampaui batas 30 hari yang ditetapkan undang-undang.
Selain itu, korban yang selamat dari kasus Epstein juga menyuarakan keberatan.
Para korban menilai beberapa informasi pribadi justru ikut terungkap dalam dokumen tersebut.
Sejak kembali menjabat pada 2025, Presiden Trump menghadapi sorotan terkait hubungannya dengan Epstein di masa lalu.
Pernyataan pemerintah yang berubah-ubah soal keberadaan daftar klien Epstein semakin memperkuat kecurigaan publik.
Survei terbaru bahkan menunjukkan lebih dari separuh responden percaya ada upaya menutupi fakta dalam kasus ini.
Tekanan pun meningkat agar pemerintah membuka seluruh dokumen secara transparan.
Pemerintahan Donald Trump menghadapi tekanan dari anggota parlemen yang menilai adanya penyensoran berlebihan dalam dokumen yang dirilis.
Kebijakan itu diduga untuk melindungi tokoh-tokoh berpengaruh yang terkait dengan Epstein.