Nasib Pekerja Jakarta Gegara Tapera: UMP 2024 Naik 3,38 Persen, Dipotong Lagi 2,5 Persen

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:11 WIB
Nasib Pekerja Jakarta Gegara Tapera: UMP 2024 Naik 3,38 Persen, Dipotong Lagi 2,5 Persen
Pekerja melintas di pelican crossing di kawasan Perkantoran Sudirman, Jakarta, Selasa (28/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah bakal menetapkan kebijakan penarikan iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen untuk pekerja yang memiliki gaji setara atau lebih dari UMR. Hal ini berdampak pada pendapatan banyak pekerja, termasuk di Jakarta.

Ketentuan penarikan Tapera ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Ayat 2 pasal 15 PP tersebut ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran atau simpanan wajib tersebut.

Pada tahun 2024 ini, Pemprov DKI telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,6 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798. Artinya UMP DKI ditetapkan naik jadi Rp 5.067.381 atau mengalami kenaikan setara Rp 165.583.

Dengan adanya iuran Tapera, maka pekerja yang memiliki gaji setara UMP 2024 harus rela dipotong 2,5 persen atau setara Rp 126.685. Setelah dipangkas iuran Tapera, pekerja dengan gaji setara UMP DKI 2024 hanya merasakan kenaikan Rp 38.898.

Penarikan iuran Tapera ini berlaku untuk mereka yang berstatus pekerja formal (karyawan kantoran) ataupun peserta pekerja mandiri (pekerja paruh waktu atau usaha).

Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Salah satu alasan utama adalah iuran 3 persen yang dikhawatirkan memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi.

Beberapa organisasi buruh dan pengusaha pun kompak menolak kebijakan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu. Mereka menilai iuran Tapera tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan hanya menambah beban bagi rakyat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani mengungkapkan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya peraturan anyar ini.

"Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaa, dimana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 % (138 Trilyun), maka aset JHT sebesar 460 Trilyun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," ujar Shinta dalam keterangannya dikutip Kamis (29/5/2024).

Menurutnya untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat, pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta dan pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan Perbankan untuk mewujudkannya.

Ilustrasi iuran Tapera. (Unsplash)
Ilustrasi iuran Tapera. (Unsplash)

Shinta mengatakan aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik pemberi kerja maupun pekerja. Kekinian, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% - 19,74% dari penghasilan pekerja.

Di sisi lain, pemerintah bersikukuh bahwa Tapera merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak. Iuran tersebut nantinya akan digunakan untuk memberikan bantuan pembiayaan perumahan, seperti KPR, renovasi rumah, dan pembangunan rumah baru.

Presiden Joko Widodo pun angkat bicara terkait pro-kontra ini. Jokowi menyamakan Tapera dengan program BPJS Kesehatan, di mana iuran dibayarkan untuk mendapatkan manfaat di masa depan.

Namun, perbandingan tersebut tidak diterima dengan baik oleh banyak pihak. Mereka berargumen bahwa BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang bersifat wajib dan memiliki manfaat langsung yang jelas, sedangkan Tapera masih belum jelas manfaatnya dan terkesan dipaksakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Iuran Tapera, Serikat Pekerja jadi Curigai Pemerintah: Jangan-jangan Negara Lagi Defisit?

Gegara Iuran Tapera, Serikat Pekerja jadi Curigai Pemerintah: Jangan-jangan Negara Lagi Defisit?

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 12:48 WIB

Ikut Kritik Iuran Tapera, Kiky Saputri Langsung Dirujak: Jogetin Aja Gak Sih?

Ikut Kritik Iuran Tapera, Kiky Saputri Langsung Dirujak: Jogetin Aja Gak Sih?

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 12:49 WIB

Jeritan Serikat Pekerja: Iuran Tapera Hanya Bikin Kelas Menengah Semakin Miskin Lagi

Jeritan Serikat Pekerja: Iuran Tapera Hanya Bikin Kelas Menengah Semakin Miskin Lagi

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 12:32 WIB

Akal-akalan Iuran Tapera, Uangnya Diputarkan Untuk Apa?

Akal-akalan Iuran Tapera, Uangnya Diputarkan Untuk Apa?

Bisnis | Rabu, 29 Mei 2024 | 12:00 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB