Sebelumnya diberitakan, Joice mengatakan bahwa SYL memberikan perintah agar lukisan yang dibeli dengan uang Kementan dikirimkan ke Kantor Partai NasDem. Joice awal menjelaskan dirinya menerima uang sebesar Rp175 juta dari Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih secara langsung di ruangannya.
Kemudian, dia langsung menghubungi pihak penjual lukisan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran itu dilakukan dengan bertemu langsung penjualnya.
![Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/29/70887-syahrul-yasin-limpo-syl.jpg)
“Jadi, Saudara saksi tidak ketemu dengan penjual lukisan tersebut?” kata penasehat hukum SYL, hari ini.
“Ketemu untuk membayarkan,” jawab Joice.
“Oke ketemu, lalu di mana pembayarannya? Dan kapan itu?” lanjut penasehat hukum.
Baca Juga: Harganya Fantastis! SYL Beli Lukisan Pakai Duit Kementan, Dikirim ke Kantor NasDem
“Setelah uang itu ada, saya telepon ke kantor agak sore kalau nggak salah, terus setelah itu mereka sudah siap barangnya dikirimkan ke Partai Nasdem, gedung Partai Nasdem,” sahut Joice.
“Siapa yang menyuruh itu untuk dikirim ke Partai Nasdem?” ucap penasehat hukum.
“Perintah Pak Menteri,” tegas Joice.
Mengenai harga lukisan tersebut, Joice mengaku tidak ingat. Namun, penasehat hukum SYL membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Joice yang menyebut lukisan tersebut berharga Rp275 juta.