Tidak Potong Gaji seperti Tapera, Warga Korea Utara Dapat Rumah Gratis dari Negara

Muhammad Yunus

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:41 WIB
Tidak Potong Gaji seperti Tapera, Warga Korea Utara Dapat Rumah Gratis dari Negara
Korea Utara melarang warga untuk membeli, menjual, dan menyewakan rumah [Suara.com/Istimewa]

Suara.com - Gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat jadi perbincangan panas di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat.

Di tengah kontroversi itu, yuk kita simak bagaimana kebijakan perumahan dan properti di Korea Utara.

Korea Utara memang dikenal sebagai negara dengan banyak aturan ketat, termasuk untuk kepemilikan rumah bagi warga.

Terkait rumah untuk tempat tinggal di Korea Utara, ternyata ada aturan yang melarang warga untuk membeli, menjual, dan menyewakan rumah.

Warga dimungkinkan untuk bertukar rumah dalam satu yurisdiksi, tetapi masih ilegal jika pertukaran semacam itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial apa pun untuk kedua belah pihak.

Lalu, bagaimana cara warga Korea Utara mendapatkan rumah untuk tempat tinggal mereka?

Agar mendapatkan rumah di Korea Utara, warganya perlu untuk mengurus perizinan penggunaan rumah.

Menurut peraturan yang ditetapkan oleh izin penggunaan perumahan, warga Korea Utara diharuskan menyelesaikan proses pendaftaran tempat tinggal dalam waktu 15 hari.

baca juga

Kemudian pindah ke rumah baru mereka dalam waktu dua bulan.

Mereka yang gagal memenuhi persyaratan ini dapat kehilangan alokasi perumahan.

Korea Utara membedakan antara perumahan di daerah perkotaan dan pedesaan.

Juga ada izin khusus untuk perumahan pedesaan dan perkotaan yang melibatkan aturan yang berbeda.

Izin untuk perumahan perkotaan dicetak di atas kertas biru, sementara izin perumahan pedesaan dicetak di atas kertas buram yang sama dengan yang digunakan oleh surat kabar.

Izin dikeluarkan oleh panitia masyarakat setempat, artinya kualitas kertas, warna dan format izin bisa berbeda tergantung dari mana asalnya.

Dalam perizinan tersebut, tercantum berbagai aturan yang harus diikuti dalam penggunaan rumah oleh warga Korea Utara.

Kepemilikan Properti Tidak Diakui

Profesor Chung Eun-chan di Institut Pendidikan Unifikasi mengatakan, sosialis Korea Utara tidak mengakui kepemilikan properti pribadi.

Dengan demikian, semua tanah, rumah dan bangunan dimiliki oleh negara.

Kepemilikan pribadi sebagian diperbolehkan dan terbatas pada pendapatan yang diperoleh dan beberapa barang rumah tangga.

Pada prinsipnya, semua perumahan disediakan oleh negara.

Korea Utara mengklasifikasikan semua penduduk ke dalam tiga kelompok berbeda: "kelas inti" yang setia, "kelas goyah" yang netral, dan kelompok terbawah "kelas yang bermusuhan."

Mereka yang termasuk kelas inti diberi rumah yang bagus, sementara banyak dari mereka yang berasal dari kelas yang bermusuhan tinggal di daerah terpencil, tempat mereka dipindahkan secara paksa.

Mereka biasanya tinggal di rumah-rumah yang sangat kecil—tempat yang tidak bisa disebut rumah—dengan persediaan yang tidak memadai.

Korea Utara menerapkan sistem penjatahan untuk perumahan. Negara memiliki kepemilikan atas rumah, dan warga negara hanya memiliki hak untuk tinggal di rumah gratis yang disediakan oleh negara dan membayar biaya penggunaan.

Ukuran dan tipe rumah berbeda-beda menurut kelasnya. Kelas inti ditawarkan rumah-rumah bagus, sementara rumah-rumah dengan fasilitas yang kurang ditugaskan ke kelas-kelas yang goyah dan bermusuhan.

Orang-orang juga diberikan rumah yang berbeda sesuai dengan pekerjaan dan posisi mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Protes, Pemerintah Akhirnya Mau Cek Lagi Kebijakan Iuran Tapera ke Karyawan Swasta

Banyak Protes, Pemerintah Akhirnya Mau Cek Lagi Kebijakan Iuran Tapera ke Karyawan Swasta

Bisnis | Rabu, 29 Mei 2024 | 16:39 WIB

Soleh Solihun Coba Hitung Iuran Program Tapera: 100 Tahun Nabung Baru Dapat Rumah?

Soleh Solihun Coba Hitung Iuran Program Tapera: 100 Tahun Nabung Baru Dapat Rumah?

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 16:13 WIB

Kritik Tapera, Kiky Saputri Malah Diulti Balik Netizen: Lanjutin Aja Ngebadutnya

Kritik Tapera, Kiky Saputri Malah Diulti Balik Netizen: Lanjutin Aja Ngebadutnya

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 15:36 WIB

Terkini

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB