Momen Ketua MK Semprot Saksi Dari KPU Karena Salah Beri Surat Suara Ke Pemilih

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:03 WIB
Momen Ketua MK Semprot Saksi Dari KPU Karena Salah Beri Surat Suara Ke Pemilih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mencecar saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Elisabeth dalam sidang sengketa Pileg 2024.

Elisabeth kena 'semprot' Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo karena salah memberikan surat suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 7 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Momen itu berlangsung saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di MK.

Elisabeth yang juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 7 mengaku dirinya sempat keliru memberikan surat suara untuk pemilih.

"Tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 11 siang. Akibat dari desakan pemilih yang sudah mengantre cukup panjang, ketua KPPS, yaitu saya sendiri, keliru memberikan lima surat suara kepada seorang pemilih," kata Elisabeth di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Adapun surat yang diberikannya kepada pemilih ialah 2 surat suara pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP), 1 surat suara DPD, 1 surat suara DPRD Provinsi, dan 1 DPRD Kabupaten.

"Yang tidak ada?" tanya Suhartoyo.

"Yang tidak ada, Yang Mulia, untuk DPR RI," jawab Elisabeth.

Dia mengaku menyadari kejadian tersebut setelah ada anggota KPPS 6 yang memberitahukan kepadanya bahwa terdapat pemilih yang memasukkan dua buah surat suara ke kotak suara presiden.

baca juga

"Kejadian tersebut saya ketahui, Yang Mulia, berdasarkan pengamatan KPPS 6 memberitahukan kepada saya, bahwa ada pemilih yang memasukkan dua surat suara ke dalam kotak presiden," tutur Elisabeth.

Dia juga menegaskan, saat itu tak ada saksi yang menunjukkan keberatan dengan hal tersebut.

"Apa ada hal yang dilakukan di depan saksi-saksi untuk hal tersebut?" tanya Suhartoyo.

"Tidak ada, Yang Mulia. Karena kami langsung melanjutkan penghitungan," jawab Elisabeth.

"Di tingkat PPK yang kami lakukan, Yang Mulia. Untuk perolehan surat suara sah itu 197. Jumlah surat suara tidak sah itu 1. Jadi jumlah suara sah dan tidak sah itu ada 198," tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, saksi KPU lainnya yang diketahui bertugas di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), Esther, mengatakan daftar pemilih yang hadir sebanyak 197 pemilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Langsung Lakukan Rapat Harmonisasi Usai Putusan MA Perintahkan Hapus Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Langsung Lakukan Rapat Harmonisasi Usai Putusan MA Perintahkan Hapus Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB

Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi

Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:17 WIB

Profil Ahmad Ridha Sabana: Sosok Pemohon Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MA, Bakal Loloskan Kaesang?

Profil Ahmad Ridha Sabana: Sosok Pemohon Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MA, Bakal Loloskan Kaesang?

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:08 WIB

Tumbang Akibat Rekapitulasi, Curhat Saksi NasDem di MK: Ogah Teken Penetapan Hasil hingga Curigai 'Otak-atik' Suara

Tumbang Akibat Rekapitulasi, Curhat Saksi NasDem di MK: Ogah Teken Penetapan Hasil hingga Curigai 'Otak-atik' Suara

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:56 WIB

MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:52 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU RI Berulang, Perludem Nilai Sanksi DKPP Sebelumnya Tak Beri Efek Jera

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU RI Berulang, Perludem Nilai Sanksi DKPP Sebelumnya Tak Beri Efek Jera

News | Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:06 WIB

Bakal Dipanggil untuk Jadi Saksi Sidang Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari, Sekjen KPU Bilang Begini

Bakal Dipanggil untuk Jadi Saksi Sidang Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari, Sekjen KPU Bilang Begini

News | Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:38 WIB

Terkini

Makan Kenyang Cuma Rp30 Ribu! Nikmati Promo Spesial BRI di Nikugo Selama Agustus

Makan Kenyang Cuma Rp30 Ribu! Nikmati Promo Spesial BRI di Nikugo Selama Agustus

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:56 WIB

Pikap KDMP Terlibat Tabrakan Beruntun dengan Bus Peziarah di Ponorogo, Begini Nasib Penumpangnya

Pikap KDMP Terlibat Tabrakan Beruntun dengan Bus Peziarah di Ponorogo, Begini Nasib Penumpangnya

Jatim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:53 WIB

Bapak Ternyata Anggota LSM, Begini Modus Staf Admin KPK Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar

Bapak Ternyata Anggota LSM, Begini Modus Staf Admin KPK Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:48 WIB

Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas

Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas

Surakarta | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:47 WIB

4 Warga Palestina Tewas Dibunuh Tentara Israel, Ada Anak-anak

4 Warga Palestina Tewas Dibunuh Tentara Israel, Ada Anak-anak

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:45 WIB

MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai

MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:44 WIB

Dikecam! Pelatihan Jalan di Atas Api Pegawai BPJS TK Hanya Hamburkan Iuran Pekerja

Dikecam! Pelatihan Jalan di Atas Api Pegawai BPJS TK Hanya Hamburkan Iuran Pekerja

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:41 WIB

Makin Menegangkan! Film Fall 2: Deadpoint Siap Rilis pada September 2026

Makin Menegangkan! Film Fall 2: Deadpoint Siap Rilis pada September 2026

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:40 WIB

Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR

Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:33 WIB

Ilmuwan Temukan Spons Laut yang Bisa Bersihkan Pelabuhan Tercemar

Ilmuwan Temukan Spons Laut yang Bisa Bersihkan Pelabuhan Tercemar

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:32 WIB

×