Momen Ketua MK Semprot Saksi Dari KPU Karena Salah Beri Surat Suara Ke Pemilih

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:03 WIB
Momen Ketua MK Semprot Saksi Dari KPU Karena Salah Beri Surat Suara Ke Pemilih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apabila data itu kami input ke dalam Sirekap, hasilnya akan merah. Jadi saat itu agar datanya bisa diterima sirekap, untuk surat suara tidak sah pada pemilihan presiden dan wakil presiden yang jumlahny satu, kami pindahkan ke surat suara yang dikembalikan pemilih karena rusak atau keliru coblos, Yang Mulia," kata Esther.

"Jadi dialihkan ke?" cecar Suhartoyo.

"Dialihkan, Yang Mulia. Jadi kami pindahkan ke C.Hasil," ucap Esther.

"Bagaimana caranya, kan sudah dipakai, apakah juga ibu tau bahwa itu sebenarnya orang itu nyoblos siapa tahu?" tanya Suhartoyo lagi.

"Tidak tahu, Yang Mulia," kata Esther.

Diketahui, saat ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg dengan agenda pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.

Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI