Pemerintah Saudi Terbitkan Aturan Baru: Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Mekkah Hingga 23 Juni 2024

Chandra Iswinarno

Kamis, 30 Mei 2024 | 23:57 WIB
Pemerintah Saudi Terbitkan Aturan Baru: Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Mekkah Hingga 23 Juni 2024
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid [Dok. MCH 2022]

Suara.com - Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru yang melarang pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tak boleh masuk dan tinggal di Mekkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 Hijriah.

Menurut Cholid, aturan tersebut sekaligus melengkapi ketentuan yang sebelumnya diberlakukan bagi pengguna visa umrah.

"Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Dengan demikian, batas akhir pengguna visa umrah bisa masuk ke Mekkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024. Sedangkan mereka yang memegang visa tersebut harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

Subhan mengemukakan bahwa Pemerintah Arab Saudi terus memperketat aturan masuk ke Mekkah, terutama pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H.

"Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya pemberlakuan tersebut bisa dipatuhi oleh Warga Indonesia yang berniat ke Tanah Suci menggunakan visa ziarah.

"Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci," katanya.

Selain itu, ia terus mengimbau kepada Warga Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran berhaji secara non-prosedural, yakni menggunakan visa non-haji.

"Sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," katanya.

Kemudian bagi jemaah yang masih berada di Indonesia dan berniat untuk menggunakan visa ziarah dalam berhai diminta tidak memaksakan diri. Sebab, penggunaan visa ziarah hanya bisa digunakan untuk masuk ke kota selain Mekkah di Arab Saudi.

"Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya," imbaunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

24 Jemaah WNI Ditangkap Polisi Saudi, Diduga Palsukan Visa Haji Orang Lain

24 Jemaah WNI Ditangkap Polisi Saudi, Diduga Palsukan Visa Haji Orang Lain

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 22:49 WIB

Pakai Visa Ziarah untuk Ibadah Haji, Begini Nasib 22 WNI Usai Divonis Bersalah

Pakai Visa Ziarah untuk Ibadah Haji, Begini Nasib 22 WNI Usai Divonis Bersalah

Religi | Kamis, 30 Mei 2024 | 18:59 WIB

Ini Pentingnya Jemaah Indonesia Wajib Bawa Smart Card Selama Ibadah Haji

Ini Pentingnya Jemaah Indonesia Wajib Bawa Smart Card Selama Ibadah Haji

Religi | Kamis, 30 Mei 2024 | 18:40 WIB

Terkini

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB