Jatam Ingatkan Ormas Tak Tergiur Izin Kelola Tambang Dari Jokowi: Ingat, Banyak Anggota Jadi Korban

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 03 Juni 2024 | 09:02 WIB
Jatam Ingatkan Ormas Tak Tergiur Izin Kelola Tambang Dari Jokowi: Ingat, Banyak Anggota Jadi Korban
Koordinator JATAM Melky Nahar usai melaporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait dugaan korupsi perizinan tambang ke KPK di gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/4/2024). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mengkritik pemerintah terkait aturan yang memberi izin ormas keagamaan mengelola tambang. Jatam meminta ormas keagamaan tidak tergiur aturan tersebut.

Menurut Koordinator Jatam Melky Nahar, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 merupakan upaya pemerintah, terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaruh pengaruh.

Melky berujar terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 menguatkan watak rezim Jokowi yang rakus dan tamak. Menurutnya, Jokowi dengan mudah mengobral kekayaan alam untuk segelintir kelompok.

Kata dia, dalil pemerintah bahwa bagi-bagi konsesi untuk ormas itu sebagai upaya menciptakan kesejahteraan jelas omong kosong. Sebab, tambang itu rakus lahan dan rakus air, dan dengan mudah menghancurkan basis utama produksi warga.

"Bagi-bagi konsesi justru bisa dibaca sebagai upaya menjinakkan ormas, atau dengan kata lain Jokowi sedang mempertahankan pengaruh politiknya pasca lengser pada Oktober mendatang," kata Melky dihubungi, Senin (3/6/2024).

Sehubungan terbitnya aturan tersebut, Jatam mengingatkan seluruh kalangan ormas, terutama ormas keagamaan yang ingin mendapatkan konsesi. Melky mengingatkan operasi tambang telah memicu daya rusak yang dahsyat, tidak terkecuali anggota ormas keagamaaan juga menjadi korban.

"Salah satu contoh adalah Budi Pego, petani yang dikriminalisasi dan masuk penjara hanya karena menolak tambang. Ia adalah warga NU," kata Melky.

"Jatam mendesak ormas keagamaan untuk tidak terjebak pada politik sesat Jokowi, yang menghalalkan segala cara untuk mempertahakan pengaruh politiknya," sambung Melky.

Melky berharap ormas kegamaan justru bisa mengambil sikap berbeda, yakni dengan mengkritisi langkah politik rezim Jokowi.

baca juga

"Bukan malah sebaliknya, ikut menikmati," katanya.

Saudara Sendiri Kena Akibat

Jatam berharap betul agar ormas keagamaan tidak tergiur untuk ikut "main" tambang, seiring pemerintah yang mengizinkan mereka mengelola tambang.

Selain karena banyak warga, termasuk anggota ormas keagamaan yang terdampak tambang, keterlibatan ormas keagamaan mengelola tambang dikhawatirkan malah bisa menjadi kepanjangan tangan Jokowi yang dianggap tengah berupaya meletakan pengaruh politiknya.

Bukan tidak mungkin, ke depan ormas keagaaman yang kadung menikmati manisnya bisnis tambang justru dapat "memukul" balik rakyat yang mengkritik dan menolak hal-hal berkaitan persoalan tambang.

"Bisa dibaca ke arah sana. Mengingat Jokowi masih punya kepentingan politik yang besar. Sehingga kita menilai bahwa Jokowi memang sedang mempertahankan pengaruh politiknya, salah satu caranya dengan berbagi kue kepada ormas-ormas keagamaan," beber Melky.

"Yang kita sayangkan adalah justru ketika ormas-ormas itu, tampak terjebak. Padahal, dalam banyak kasus yang Jatam advokasi, korban tambang itu, ya, warga NU, warga Muhamaddiyah, dan lain-lain," kata Melky.

Melky kembali menyarankan agar ormas tidak terjebak ikut-ikutan mengelola tambang. Ia berujar ada hal yang perlu dicatat oleh ormas bahwa tambang merupakan model ekonomi yang rapuh dan tidak berkelanjutan.

"Bagi ormas yang sudah terlanjur, ya, justru bisa dihentikan. Lahan-lahan konsesi yang dibagikan Jokowi itu diserahkan saja ke warga, lalu dikelola untuk sector lain yang lebih berkelanjutan," kata Melky.

Omong Kosong Profesionalitas

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya membantah anggapan pemerintah tengah "berbagi kue" dari aturan ormas boleh mendapat izin kelola tambang. Siti mengaku mekanisme akan dilakukan secara profesional.

Menanggapi pernyataan Siti, Melky pesimis politikus NasDem itu bersifat kritis. Melky justru memandang pernyataan Siti ngawur.

"Siti Nurbaya itu ngawur. Ia gak mungkin kritis karena ia adalah pembantu Jokowi. Klaim profesionalitas itu juga omong kosong. Yang terjadi, regulasi diotak-atik untuk membuat semuanya terlihat legal," kata Melky.

Sebelumnya, Siti membantah anggapan aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan kelola tambang sebagai upaya pemerintah bagi-bagi kue.

Ia meminta agar melihat dasar aturan tersebut dibuat.

"Nggak, nggak. Hayo makanya lihat dari dasarnya," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Siti menyinggung mengenai manusia yang memiliki hak asasi untuk menjadi produktif.

"Gini lho ya, Undang-Undang Dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang prokdutivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan," kata Siti.

Sebelumnya, Siti memastikan izin pengelolaan izin tambang ke ormas keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.

"Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti.

Menurut Siti, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ia memandang pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.

"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," terang Siti.

Siti memastikan perlakuan yang diberikan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola tambang.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan izin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang. Presiden Jokowi sudah meneken aturan terkait hal tersebut pada 30 Mei 2024.

Aturan ormas keagaman bisa mengelola izin tambangtertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Pemberian izin tambang mineral dan batunara atau minerba kepada ormas keagamaan terdapat dalam Pasal 83A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang

Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang

Lifestyle | Minggu, 02 Juni 2024 | 20:36 WIB

Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!

Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 16:10 WIB

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 15:39 WIB

Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?

Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 22:49 WIB

Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:53 WIB

Viral Warga Tawuran Bawa Senapan-Pakai Baju Ormas di Tembung

Viral Warga Tawuran Bawa Senapan-Pakai Baju Ormas di Tembung

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 11:23 WIB

Forum Air Publik di Bali Diintimidasi Ormas, Polda Bali Turun Tangan

Forum Air Publik di Bali Diintimidasi Ormas, Polda Bali Turun Tangan

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 11:36 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×