Masih Belum Terima File Putusan MA, KPU Harmonisasi RPKPU Pencalonan Kepala Daerah Dengan Peraturan Lain

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 03 Juni 2024 | 09:41 WIB
Masih Belum Terima File Putusan MA, KPU Harmonisasi RPKPU Pencalonan Kepala Daerah Dengan Peraturan Lain
Anggota KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Unum (KPU) mengaku masih belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) perihal pencabutan batas usia calon kepala daerah.

Anggota KPU RI Idham Holik menerangkan, rancangan peraturan KPU (RPKPU) soal pencalonan kepala daerah saat ini masih diharmonisasikan dengan peraturan lain.

"Sampai saat ini KPU belum mendapat Putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada rilis atau publikasi resmi dari Putusan MA tersebut," kata Idham kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Meski putusan MA ini akan mempengaruhi adanya perubahan pada RPKPU tentang pencalonan kepala daerah, tetapi Idham menyebut harmonisasi tetap berjalan sesuai materi rancangan yang sudah ada sebelumnya.

"Posisi KPU terkait Putusan MA adalah posisi penerima, karena dalam judicial review, KPU sebagai pihak termohon," ujar Idham.

"Jadi, proses harmonisasi RPKPU tersebut, KPU fokus pada rancangan norma yang ada," tambah dia.

Sebelumnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernurmemenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?

Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?

Lifestyle | Minggu, 02 Juni 2024 | 14:45 WIB

Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:24 WIB

Refly Harun Kritik MA Soal Batas Usia Cakada: Putusan Sontoloyo!

Refly Harun Kritik MA Soal Batas Usia Cakada: Putusan Sontoloyo!

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:21 WIB

Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA Tegaskan Siap Diselidiki

Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA Tegaskan Siap Diselidiki

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:24 WIB

Cita-Cita Jan Ethes Viral di Tengah Batas Usia Calon Kepala Daerah Diturunkan, Netizen: Brace Yourself!

Cita-Cita Jan Ethes Viral di Tengah Batas Usia Calon Kepala Daerah Diturunkan, Netizen: Brace Yourself!

Lifestyle | Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:12 WIB

KY Instruksikan Tim Waskim Dalami Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY Instruksikan Tim Waskim Dalami Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 19:41 WIB

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Buat Kepentingan Siapa?

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Buat Kepentingan Siapa?

Video | Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:45 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB