Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?

Farah Nabilla

Minggu, 02 Juni 2024 | 14:45 WIB
Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?
Kaesang Pangarep. [Instagram/@kaesangp]

Suara.com - Ada sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan batas usia calon kepala daerah. Sederet keanehan ni diungkap oleh pengamat politik Yunarto Wijaya.

Diketahui bahwa MA mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah. Putusan ini dikeluarkan saat putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, disebut bakal maju Pilkada DKI Jakarta.

Dalam wawancara dengan Kompas TV pada Jumat (31/5/2024), Yunarto menyebutkan sederet kejanggalan dari putusan itu. Adapun berikut penuturannya yang telah terangkum.

Kejanggalan Putusan MA

Keanehan pertama, kata Yunarto, putusan MA diambil saat nama Kaesang  ramai disebut masuk bursa Cawagub DKI Jakarta. Putra bungsu Jokowi ini dipasangkan dengan Budi Djiwandono.

Budi sendiri merupakan keponakan dari Prabowo Subianto. Atas dasar itu, publik pun berspekulasi bahwa putusan yang ditentukan MA memang sengaja untuk memuluskan jalan Budi serta Kaesang.

Kejanggalan selanjutnya, ungkap Yunarto Wijaya, adalah terkait isi putusan yang sangat aneh. Sebab, isinya terkesan memang hanya untuk meloloskan Kaesang di Pilkada Jakarta.

MA mengubah putusan dengan terminologi usia Gubernur dan Wakil Gubernur saat dilantik bukan mendaftar. Padahal, kata Yunarto, KPU mengatur proses pendaftaran bukan pelantikan.

“Logika awam saja Peraturan KPU menjabarkan penyelenggaraan pemilu maka harusnya tidak salah apabila usia masuk ke dalam proses pencalonan bukan pelantikan,” ungkap Yunarto.

baca juga

Lalu, yang terakhir, Yunarto membandingkannya dengan keputusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran di Pilpres 2024. Menurutnya, keputusan kala itu tidak separah putusan MA.

Sebab, pada putusan MK tersebut lebih general ketimbang putusan MA saat ini. Di mana keputusan yang ditentukan oleh merek memang lebih terlihat sengaja dibuat untuk Kaesang.

Adapun dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur dan wakilnya harus berusia minimal 30 tahun. Tepatnya saat ditetapkan KPU sebagai kandidat yang maju di pilkada.

KPU sendiri akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Namun, mendadak MA mengabulkan permohonan dari Partai Garuda.

Mereka meminta MA menghapus PKPU batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian, turut memohon agar mengubah syaratnya menjadi minimal usia 25 tahun.

Putusan itu terjadi saat nama Kaesang Pangarep digadang akan berdampingan dengan Budi Djiwandono di Pilkada DKI Jakarta. Usia putra Jokowi ini belum genap 30 tahun ketika pendaftaran.

Meski begitu, berkaca dari putusan MK yang meloloskan Gibran, Yunarto mengaku tidak kaget. Menurutnya tak aneh MA menurunkan batas usia calon Gubernur dan calon wakil Gubernur.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Batas Usia Kepala Daerah di Pilkada 2024? Ini Aturan Terbaru untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati

Berapa Batas Usia Kepala Daerah di Pilkada 2024? Ini Aturan Terbaru untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 23:55 WIB

Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:24 WIB

Soroti Putusan MA Hingga Revisi UU TNI-Polri, Refly Harun: Demokrasi Indonesia Seperti Treadmill

Soroti Putusan MA Hingga Revisi UU TNI-Polri, Refly Harun: Demokrasi Indonesia Seperti Treadmill

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:28 WIB

Refly Harun Kritik MA Soal Batas Usia Cakada: Putusan Sontoloyo!

Refly Harun Kritik MA Soal Batas Usia Cakada: Putusan Sontoloyo!

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:21 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×