18 Orang Resmi Tersangka Kasus Kerusuhan Pasca Final Liga 1, Polisi: Kebanyakan Masih Anak-anak

Senin, 03 Juni 2024 | 20:07 WIB
18 Orang Resmi Tersangka Kasus Kerusuhan Pasca Final Liga 1, Polisi: Kebanyakan Masih Anak-anak
Polisi menggiring para tersangka kasus kerusuhan laga final Liga 1 di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (3/6/2024). (ANTARA/Hanif Nashrullah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terkait dengan tindak pidana-nya, yang pertama kami sangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," ujarnya.

Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP karena menyerang polisi.

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang yang sah atau seorang yang menurut kewajiban Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam perumusan Pasal 212 KUHP, dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," tutur Kompol Ari. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI