Tiko Aryawardhana, Suami BCL Tersandung Kasus Penggelapan, Polisi: Sudah Naik Penyidikan

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 13:33 WIB
Tiko Aryawardhana, Suami BCL Tersandung Kasus Penggelapan, Polisi: Sudah Naik Penyidikan
Bunga Citra Lestari alias BCL dan Tiko Aryawardhana. [Instagram]

Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana tersandung kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar. Laporan dilayangkan oleh AW, mantan istri Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan adanya laporan itu. Dirinya mengaku kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan.

"Sudah naik tahapan penyidikan," katanya melansir Antara, Selasa (4/6/2024).

Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.

"Saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Penasihat hukum AW, Leo Siregar menjelaskan peristiwa terjadi sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," ungkapnya.

Bisnis yang dijalankan berjalan lancar sebagaimana mestinya. Hingga pada 2019, Tiko melapor ke Arina jika bisnis mereka terancam tutup.

"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Terjerat Penggelapan Rp6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Beri Maskawin Cuma Setara Rp225 Juta ke BCL

AW yang curiga dengan laporan Tiko lalu melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana.

"Dari situ didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," katanya.

Dalam kasus ini, Tio disangkakan melanggar Pasalnya 374 KUHP tentang  penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI