Kritik MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Komisi II DPR: Jangan Cepat Utak-atik Aturan Demi...

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:13 WIB
Kritik MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Komisi II DPR: Jangan Cepat Utak-atik Aturan Demi...
Kritik MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Komisi II DPR: Jangan Cepat Utak-atik Aturan Demi... [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menilai, tak seharusnya aturan seenaknya diutak-atik demi kepentingan tertentu. Hak itu disampaikannya menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan batas usia calon kepala daerah. 

"Ya sebaiknya, kami menyarankan jangan terlalu cepat diutak-atik untuk memenuhi kebutuhan kepentingan pihak tertentu atau orang tertentu," kata Syamsusizal di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). 

Ia mengatakan, aturan hanya bisa diubah jika undang-undangnya juga diubah. Undang-Undang itu menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR. 

"Sebaiknya peraturan perundangan itu tidak bisa diutak-atik seperti itu terus dirubah oleh MK. Saya menyarankan itu pembahasan harus dari pihak rakyat dulu yakni DPR RI. Nanti baru pengesahan finalisasinya baru di pihak MK," katanya. 

Ia menyampaikan, aturan tersebut akan berdampak ke masyarakat jika diubah sembarangan.

Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

"Karena mau turun mau naik segala macem diubah tidak bisa sendiri-sendiri saja, ini yang tidak bagus tata krama penyelenggara pemerintahan kita. dasar hukum itu ya. Karena itu akan berlaku untuk semua masyarakat akan mengikat semua orang jadi haruslah kita melaksanakan perundangan itu betul-betul demokratis, tidak atas permintaan atau kehendak orang-orang tertentu," ujarnya. 

Di sisi lain, ia mengatakan, di Komisi II sendiri belum ada pembahasan mengenai putusan MA tersebut. 

"Saya kira di Komisi II belum ada pembahasan soal itu. belum ada kita menyenggol-nyenggol tentang masalah turun ya, pimpinan-pimpinan belum ada soal itu," pungkasnya.

Dilaporkan ke KY

baca juga

Buntut putusan itu, tiga hakim MA dilaporkan ke Komisi Yudisial. Pelapor dalam perkara ini adalah Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi).

"Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga hakim yang kemarin membuat putusan yang sangat janggal dan mencederai masyarakat, yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun," kata Direktur Gradasi, Abdul Hakim, di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Putusan Kilat

Ia menyebutkan tiga alasan pihaknya mengajukan laporan ke KY. Alasan pertama adalah menurut mereka, proses pemeriksaan oleh MA dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru.

Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) menyerahkan laporan terhadap tiga hakim MA yang mengeluarkan putusan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, secara resmi ke Komisi Yudisial (KY) di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) menyerahkan laporan terhadap tiga hakim MA yang mengeluarkan putusan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, secara resmi ke Komisi Yudisial (KY) di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

"Waktu pemeriksaan hingga keputusan hanya tiga hari. Ini kami duga terkesan terburu-buru. Pada umumnya, kalau kita melihat kajian pengujian di MA itu menurut kajian PSHK putusan butuh waktu sekitar 6 bulan dan/atau 50 bulan. Ada apa kok secepat ini? Ini patut kami curigai," ucap dia.

Alasan kedua adalah pihaknya menilai putusan itu terkesan diprioritaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lempar 'Bola Panas' soal Putusan MA Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Begini Kata Puan PDIP

Lempar 'Bola Panas' soal Putusan MA Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Begini Kata Puan PDIP

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 16:01 WIB

3 Hakim MA Dilaporkan Gegara Hapus Batas Usia Kepala Daerah, KY: Kami Tak Berwenang Adili Putusan Hakim

3 Hakim MA Dilaporkan Gegara Hapus Batas Usia Kepala Daerah, KY: Kami Tak Berwenang Adili Putusan Hakim

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 15:52 WIB

Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Gubernur, Hasto: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Gubernur, Hasto: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Video | Selasa, 04 Juni 2024 | 10:05 WIB

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Hasto PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Hasto PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme

Kotak Suara | Senin, 03 Juni 2024 | 14:06 WIB

Terkini

Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak

Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak

Sumut | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:04 WIB

7 Ciri-Ciri Sunscreen Tidak Cocok di Kulit Wajah, Perlu Dihentikan Dulu

7 Ciri-Ciri Sunscreen Tidak Cocok di Kulit Wajah, Perlu Dihentikan Dulu

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:04 WIB

Viral Presiden Pecat Gubernur karena Pakai Celana Ketat saat Bersepeda di Turki

Viral Presiden Pecat Gubernur karena Pakai Celana Ketat saat Bersepeda di Turki

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:03 WIB

The East Palace: Kisah Epik Perebutan Takhta dengan Balutan Horor yang Nagih

The East Palace: Kisah Epik Perebutan Takhta dengan Balutan Horor yang Nagih

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:00 WIB

Kondisi Terkini Hotel Sultan: Lengang, Dipagari Beton dan Dijaga Kendaraan Taktis Polisi

Kondisi Terkini Hotel Sultan: Lengang, Dipagari Beton dan Dijaga Kendaraan Taktis Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:59 WIB

Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara

Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara

Sumut | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:55 WIB

Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran

Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:53 WIB

Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah

Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:44 WIB

Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem

Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:44 WIB

Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang

Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:40 WIB

×