MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Hasto PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 03 Juni 2024 | 14:06 WIB
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Hasto PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, berkomentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus batas usia calon Kepala Daerah. Menurutnya, adanya putusan itu akan berujung kepada nepotisme.

Hasto awalnya mengatakan putusan MA itu sangat jauh dari subtansi untuk mendorong anak muda menjadi pemimpin.

"Kemudian terkait masalah lainnya, keputusan MA, itu jauh dari suatu subtansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda," kata Hasto ditemui di Kawasan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Pasalnya, kata dia, kalau adanya putusan MA itu mendorong kepemimpinan anak muda, mengapa aturannya tidak dibatasi sampai minimal usia 25 tahun.

"Karena kalau kepemimpinan anak muda kenapa tidak 25 tahun sekalian, berdasarkan fakta fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju, inikan menunjukan suatu kepentingan, sehingga yang dirubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," tuturnya.

Untuk itu, menurutnya adanya putusan ini justru akan berujung kepada praktik nepotisme.

"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung ujungnya tetap nepotisme ini yang harus dikoreksi," pungkasnya.

Putusan MA

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

baca juga

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan DKI Jakarta)
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan DKI Jakarta)

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala Otorita Mundur, Hasto PDIP: Akibat Perencanaan IKN Tidak Matang

Kepala Otorita Mundur, Hasto PDIP: Akibat Perencanaan IKN Tidak Matang

News | Senin, 03 Juni 2024 | 13:55 WIB

Hadiri Kuliah Umum Masa Gelap Demokrasi, Hasto Hingga Rocky Gerung Akrab Duduk Berdampingan

Hadiri Kuliah Umum Masa Gelap Demokrasi, Hasto Hingga Rocky Gerung Akrab Duduk Berdampingan

News | Senin, 03 Juni 2024 | 11:31 WIB

Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?

Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?

Lifestyle | Minggu, 02 Juni 2024 | 14:45 WIB

Profil dan Pendidikan Hendrar Prihadi, Mantan Wali Kota Semarang Maju Cagub Jateng Jalur PDIP

Profil dan Pendidikan Hendrar Prihadi, Mantan Wali Kota Semarang Maju Cagub Jateng Jalur PDIP

Lifestyle | Minggu, 02 Juni 2024 | 06:31 WIB

Terkini

7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari

7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:09 WIB

3 Rekomendasi Shade Bedak Tabur Viva untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Natural dan Menyatu

3 Rekomendasi Shade Bedak Tabur Viva untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Natural dan Menyatu

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:08 WIB

Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup

Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:07 WIB

Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh

Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:07 WIB

Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:05 WIB

Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI

Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:04 WIB

522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma

522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:03 WIB

Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026

Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:01 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:59 WIB

Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto

Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:59 WIB

×