"Saudara tidak tahu kegiatan itu? Tapi kan diterima pengurus-pengurus partai di daerah memakai atribut partai, kalau mereka terima secara pribadi atau diserahkan enggak masalah buat saya, tapi karena partai kan membawa nama partai. Partai ada manfaat dari ini, dan apakah saudara tau bahwa sumber dana untuk pembagian sembako itu dari mana?" cecar Hakim Rianto.
"Tidak tahu, yang mulia," jawab Sahroni.
"Sama, melapor ke pak menteri, pak menteri berkoodinasi dengan Kasdi Subagyono sebagai sekjen, Kasdi mengarahkan dirjen-dirjen yang lain yang membidangi itu, itulah sumber dananya sumber dananya!? Sampean berhasil, sudara tidak tau ya 200 kotak itu?" tanya Rianto
"Tidak tahu, yang mulia," tandas Sahroni.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.