- Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun,
- Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan,
- Tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Tunjangan lain yang diberikan seperti saat hari raya paling banyak 1 kali honorarium yang diterima, transportasi paling banyak 20% dari honorarium, tunjangan asuransi purna jabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam 1 tahun.
Tunjangan dan honor nantinya akan dikenai pajak pemotongan pajak penghasilan dengan ketentuan perundang-undangan.