Putusan MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 pada 2 Kecamatan di Provinsi Aceh

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:27 WIB
Putusan MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 pada 2 Kecamatan di Provinsi Aceh
Pemungutan Suara Ulang 3 Daerah di Sumut Tunggu Petunjuk KPU RI. [Ist]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan suara ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim, Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

Penghitungan suara ulang ini mesti dilakukan untuk pemilihan DPRA Kabupaten Pidie Jaya di daerah pemilihan (dapil) Pidie Jaya I.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2024).

Pada putusan yang sama, MK menolak permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pemohon sepanjang mengenai pengisian keanggotaan DPRA Dapil Aceh 2.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon telah menyampaikan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dengan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/01.22/III/2024 berkenaan dengan permasalahan perbedaan formulir hasil penghitungan suara.

Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Pemohon bernama Muhammad Novan, Reza Zulfan, dan Mahli menyatakan terjadi perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C Hasil dengan Formulir D Hasil Kecamatan pada rekapitulasi tingkat kecamatan.

MK menemukan fakta bahwa telah ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan dicatat dalam buku register dan diputus dengan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 pada 18 Maret 2024.

baca juga

Putusan itu menyatakan terdapat pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan perlu dilakukan perbaikan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim.

Terhadap Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya tersebut, Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Pidie Jaya mengajukan permohonan koreksi terhadap Putusan a quo dengan mengeluarkan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 004/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 pada 30 Maret 2024 untuk membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024.

Untuk itu, MK menilai meski terdapat tindakan Bawaslu RI yang membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 dengan alasan tidak cukup waktu karena mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, tetapi pembatalan Putusan Panwaslih tersebut didasarkan pada alasan yang tidak berkenaan dengan substansi permasalahan.

Pembatalan tersebut dianggap hanya berdasarkan pada pertimbangan waktu sehingga permasalahan yang dijadikan dasar putusan sesungguhnya belum dilaksanakan oleh Termohon beserta jajarannya.

Dengan begitu, permasalahan mengenai adanya perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C. Hasil dengan Formulir D. Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim belum dapat terselesaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Warga Sudah Meninggal Ikut Nyoblos, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Pada 2 TPS di Sintang

Ada Warga Sudah Meninggal Ikut Nyoblos, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Pada 2 TPS di Sintang

Kotak Suara | Jum'at, 07 Juni 2024 | 12:01 WIB

Suara PKS Tak Sesuai, MK Perintahkan KPU Penghitungan Suara Ulang Pada 7 TPS di Teluk Bintuni

Suara PKS Tak Sesuai, MK Perintahkan KPU Penghitungan Suara Ulang Pada 7 TPS di Teluk Bintuni

Kotak Suara | Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:21 WIB

KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI

KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI

Kotak Suara | Kamis, 06 Juni 2024 | 20:10 WIB

Terkini

Nutrisi Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Konsumsi Susu Anak Indonesia Perlu Ditingkatkan

Nutrisi Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Konsumsi Susu Anak Indonesia Perlu Ditingkatkan

Health | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:14 WIB

Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu

Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:13 WIB

Wujudkan Mimpi! Sisca Saras Siap Guncang JFC 2026 Bersama Bintang Jepang Ayaka Yasumoto

Wujudkan Mimpi! Sisca Saras Siap Guncang JFC 2026 Bersama Bintang Jepang Ayaka Yasumoto

Entertainment | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:13 WIB

Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli

Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli

Banten | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:12 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Smart Training Ubah Cara Masyarakat Menjalani Gaya Hidup Sehat

Bukan Sekadar Angkat Beban, Smart Training Ubah Cara Masyarakat Menjalani Gaya Hidup Sehat

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:12 WIB

Sensasi Baru Wisata Jakarta: Santap Malam di Atas Bus Sambil Dengar Biola dan Cerita Sejarah

Sensasi Baru Wisata Jakarta: Santap Malam di Atas Bus Sambil Dengar Biola dan Cerita Sejarah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:12 WIB

Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari

Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:08 WIB

12 Weton Idu Geni Menurut Om Hao, Ucapannya Bisa Jadi Kenyataan!

12 Weton Idu Geni Menurut Om Hao, Ucapannya Bisa Jadi Kenyataan!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:05 WIB

Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli

Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli

Sumut | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:02 WIB

Cara Menghitung Weton Pernikahan agar Rumah Tangga Langgeng

Cara Menghitung Weton Pernikahan agar Rumah Tangga Langgeng

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:00 WIB

×