Ada Warga Sudah Meninggal Ikut Nyoblos, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Pada 2 TPS di Sintang

Jum'at, 07 Juni 2024 | 12:01 WIB
Ada Warga Sudah Meninggal Ikut Nyoblos, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Pada 2 TPS di Sintang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. PSU mesti dilaksanakan untuk pemilihan DPRD Kabupaten Sintang di daerah pemilihan (dapil) Sintang V.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dalam pemilian umum calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

PSU ini mesti dilakukan KPU dalam kurun waktu 30 hari sejak putusan ini dibacakan majelis hakim konstitusi.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan pada dua TPS tersebut ditemukan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat ikut memberikan hak suaranya.

"Jumlah DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai adalah sebanyak 187 orang [vide bukti PK.23-15], dan berdasarkan Daftar Hadir Pemili di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai, jumlah pemilih yang hadir adalah 187 orang," tutur Daniel.

"Adapun pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023," tambah dia.

Daniel menyebut hal lain yang terjadi di TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau yaitu ada pemilih pada Nomor Urut 148 atas nama Suhkuk, padahal pemilih tersebut telah meninggal dunia pada 22 Juni 2023.

"Oleh karena itu, demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka Mahkamah berpendapat harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau," tandas Daniel.

Baca Juga: Suara PKS Tak Sesuai, MK Perintahkan KPU Penghitungan Suara Ulang Pada 7 TPS di Teluk Bintuni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI