Putusan MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 pada 2 Kecamatan di Provinsi Aceh

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:27 WIB
Putusan MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 pada 2 Kecamatan di Provinsi Aceh
Pemungutan Suara Ulang 3 Daerah di Sumut Tunggu Petunjuk KPU RI. [Ist]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan suara ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim, Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

Penghitungan suara ulang ini mesti dilakukan untuk pemilihan DPRA Kabupaten Pidie Jaya di daerah pemilihan (dapil) Pidie Jaya I.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2024).

Pada putusan yang sama, MK menolak permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pemohon sepanjang mengenai pengisian keanggotaan DPRA Dapil Aceh 2.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon telah menyampaikan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dengan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/01.22/III/2024 berkenaan dengan permasalahan perbedaan formulir hasil penghitungan suara.

Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Pemohon bernama Muhammad Novan, Reza Zulfan, dan Mahli menyatakan terjadi perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C Hasil dengan Formulir D Hasil Kecamatan pada rekapitulasi tingkat kecamatan.

MK menemukan fakta bahwa telah ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan dicatat dalam buku register dan diputus dengan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 pada 18 Maret 2024.

Putusan itu menyatakan terdapat pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan perlu dilakukan perbaikan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim.

Terhadap Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya tersebut, Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Pidie Jaya mengajukan permohonan koreksi terhadap Putusan a quo dengan mengeluarkan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 004/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 pada 30 Maret 2024 untuk membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024.

Untuk itu, MK menilai meski terdapat tindakan Bawaslu RI yang membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 dengan alasan tidak cukup waktu karena mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, tetapi pembatalan Putusan Panwaslih tersebut didasarkan pada alasan yang tidak berkenaan dengan substansi permasalahan.

Pembatalan tersebut dianggap hanya berdasarkan pada pertimbangan waktu sehingga permasalahan yang dijadikan dasar putusan sesungguhnya belum dilaksanakan oleh Termohon beserta jajarannya.

Dengan begitu, permasalahan mengenai adanya perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C. Hasil dengan Formulir D. Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim belum dapat terselesaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Warga Sudah Meninggal Ikut Nyoblos, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Pada 2 TPS di Sintang

Ada Warga Sudah Meninggal Ikut Nyoblos, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Pada 2 TPS di Sintang

Kotak Suara | Jum'at, 07 Juni 2024 | 12:01 WIB

Suara PKS Tak Sesuai, MK Perintahkan KPU Penghitungan Suara Ulang Pada 7 TPS di Teluk Bintuni

Suara PKS Tak Sesuai, MK Perintahkan KPU Penghitungan Suara Ulang Pada 7 TPS di Teluk Bintuni

Kotak Suara | Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:21 WIB

KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI

KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI

Kotak Suara | Kamis, 06 Juni 2024 | 20:10 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB