Dilaporkan ke MKD karena Sebut Semua Fraksi Sepakati Amandemen UUD, Begini Respons Bamsoet

Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:59 WIB
Dilaporkan ke MKD karena Sebut Semua Fraksi Sepakati Amandemen UUD, Begini Respons Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet di DPP PKB, Sabtu (8/6/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tak ambil pusing usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gara-gara ucapannya tentang semua fraksi menyetujui amandemen UUD 1945.

Dia mengaku hanya menanggapi laporan tersebut dengan tersenyum. Hal itu dia sampaikan saat mengunjungi DPP PKB di Jakarta Pusat bersama jajarannya.

"Senyumin saja karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-sepotong," kata Bamsoet, Sabtu (8/6/2024).

Dia menegaskan bahwa ucapannya sebelumnya ialah jika seluruh pimpinan partai politik melalui fraksi-fraksi di DPR menyetujui dan ada 1/3 usulan untuk amandemen UUD, maka MPR siap melaksanakan amandemen tersebut.

"Tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah saya mengatakan bahwa semua fraksi sudah setuju," tegas Bamsoet.

Dengan begitu, dia menyebut amandemen UUD bukan hal yang mudah karena mesti menjadi kesepakatan bersama dengan DPR dan DPD juga.

Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan ke MKD karena ucapannya yang menyebut 'semua fraksi setuju untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945'. 

Pelapor Bamsoet di MKD adalah seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta (UID), bernama M Azhari. Laporan yang dibuat M. Azhari itu diterima Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6). 

Sang pelapor, Azhari menyampaikan, jika alasan Bamsoet dilaporkan ke MKD karena dianggap bukan dalam kapasitasnya menyampaikan pernyataan tersebut. 

Baca Juga: Bamsoet Tegaskan Pihaknya Tak Pernah Sampaikan Agar Presiden Kembali Dipilih MPR RI

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.

Bamsoet, kata dia, dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena menyampaikan pernyataan di luar jabatannya. 

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," tulis pokok laporan. 

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," sambung pokok laporan. 

Sementara, Nazarudin Dek Gam mengaku pihaknya akan mempelajari dulu adanya laporan tersebut. Menurutnya, jika laporan itu lolos verifikasi maka adanya kemungkinan Bamsoet akan dipanggil. 

"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI