Ketok Palu Hakim Vonis Enam Petinggi Perusahaan 5 Hingga 8 Tahun Penjara Di Kasus Bansos Beras

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 11 Juni 2024 | 06:35 WIB
Ketok Palu Hakim Vonis Enam Petinggi Perusahaan 5 Hingga 8 Tahun Penjara Di Kasus Bansos Beras
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Enam terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) divonis pidana penjara selama 5 tahun hingga 8 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/6/2024).

Keenam terdakwa, yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020 Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR periode 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersil PT BGR periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support PT BGR periode Agustus 2020–Maret 2021 April Churniawan.

Dengan demikian, keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Richard divonis pidana 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp32,17 miliar setelah dikurangi dengan pengembalian Rp2,4 miliar sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp29,77 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Terdakwa Roni divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp28,15 miliar subsider 3 tahun penjara.

Berikutnya Ivo dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Untuk Kuncoro, majelis hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan, sedangkan Budi divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Baca Juga: Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Bansos Beras

Terdakwa April divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan, serta membayar uang pengganti Rp1,27 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Djuyamto mengungkapkan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis para terdakwa, yakni mereka berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta program penyaluran beras telah dilaksanakan oleh para terdakwa dan sampai kepada penerima.

Di sisi lain, kata dia, hal yang memberatkan, yakni para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Keenam terdakwa sebelumnya diduga merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kemensos pada tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127,14 miliar.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI