Ketok Palu Hakim Vonis Enam Petinggi Perusahaan 5 Hingga 8 Tahun Penjara Di Kasus Bansos Beras

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 11 Juni 2024 | 06:35 WIB
Ketok Palu Hakim Vonis Enam Petinggi Perusahaan 5 Hingga 8 Tahun Penjara Di Kasus Bansos Beras
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Enam terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) divonis pidana penjara selama 5 tahun hingga 8 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/6/2024).

Keenam terdakwa, yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020 Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR periode 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersil PT BGR periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support PT BGR periode Agustus 2020–Maret 2021 April Churniawan.

Dengan demikian, keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Richard divonis pidana 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp32,17 miliar setelah dikurangi dengan pengembalian Rp2,4 miliar sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp29,77 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Terdakwa Roni divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp28,15 miliar subsider 3 tahun penjara.

Berikutnya Ivo dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Untuk Kuncoro, majelis hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan, sedangkan Budi divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Terdakwa April divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan, serta membayar uang pengganti Rp1,27 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Djuyamto mengungkapkan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis para terdakwa, yakni mereka berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta program penyaluran beras telah dilaksanakan oleh para terdakwa dan sampai kepada penerima.

Di sisi lain, kata dia, hal yang memberatkan, yakni para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Keenam terdakwa sebelumnya diduga merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kemensos pada tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127,14 miliar.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Bansos Beras

Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Bansos Beras

News | Senin, 10 Juni 2024 | 19:40 WIB

Salurkan Bansos Beras dan Telur di 2025, Bapanas Minta Tambahan Anggaran Rp 20,22 Triliun

Salurkan Bansos Beras dan Telur di 2025, Bapanas Minta Tambahan Anggaran Rp 20,22 Triliun

Bisnis | Senin, 10 Juni 2024 | 15:35 WIB

Alhamdulillah, Bansos Beras Berlanjut Hingga Desember 2024

Alhamdulillah, Bansos Beras Berlanjut Hingga Desember 2024

Bisnis | Selasa, 04 Juni 2024 | 08:46 WIB

Jokowi Minta Masyarakat Berdoa Supaya Bansos Beras Berlanjut

Jokowi Minta Masyarakat Berdoa Supaya Bansos Beras Berlanjut

Bisnis | Jum'at, 31 Mei 2024 | 11:23 WIB

Dirut Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren Dituntut Hukuman 13 Penjara Di Kasus Bansos

Dirut Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren Dituntut Hukuman 13 Penjara Di Kasus Bansos

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 00:05 WIB

Sri Mulyani Ungkap Fakta Baru di Sidang Sengketa Pilpres, Bansos Pangan Bapanas Bukan Perlinsos

Sri Mulyani Ungkap Fakta Baru di Sidang Sengketa Pilpres, Bansos Pangan Bapanas Bukan Perlinsos

Bisnis | Jum'at, 05 April 2024 | 10:43 WIB

Jokowi Soal Bansos Beras Hingga Akhir Tahun: Kalau APBN Memungkinkan, Tapi Tidak Janji

Jokowi Soal Bansos Beras Hingga Akhir Tahun: Kalau APBN Memungkinkan, Tapi Tidak Janji

News | Kamis, 04 April 2024 | 12:13 WIB

Terkini

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:17 WIB

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:11 WIB

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB