Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Di Medan: Sebulan Produksi 600 Butir Pil Haram, Bahan Baku Dari China

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2024 | 20:33 WIB
Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Di Medan: Sebulan Produksi 600 Butir Pil Haram, Bahan Baku Dari China
Foto sebagai ILUSTRASI: Bareskrim Polri saat pengungkapan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap pabrik pembuatan pil ekstasi di rumah toko (Ruko), Medan, Sumatera Utara.

"Barang bukti yang disita antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mepherdhone serbuk 532,92 gram ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).

Mukti menjelaskan, tersangka yakni pria berinisial HK sebagai pembuat dan pemilik pabrik, SS alias D sebagai pemesan alat cetak dan pemesanan, AP kurir pengambil paket ekstasi, perempuan berinisial DK membantu pembuatan ekstasi di laboratorium, HD pemesan ekstasi dan S sebagai saksi untuk pembelian ekstasi yang barusan ditangkap (11/6).

"Daftar pencarian orang yakni berinisial R dan B, itu masih kami cari," ujar Mukti.

Dia melanjutkan hasil interogasi terhadap tersangka, pembuatan ekstasi ini sudah beroperasi selama 6 bulan di Medan yang dipasarkan di diskotek di wilayah Sumut seperti Kota Siantar.

Keterangan tersangka, menurut Mukti, dalam 1 bulan mereka dapat menghasilkan 600 butir ekstasi per bulan yang berasal dari bahan baku dari China melalui lokapasar.

"Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari mdma ke mephedrone, jadi ini pernah kami ungkap di Sunter, Jakarta dan pabriknya di Bali," katanya.

Wakil Kepala Polda Sumatera Utara Brigjen Rony Samtana menambahkan modus operandi yang dilakukan para pelaku adanya laboratorium di lantai 3 tersebut.

Ronny mengatakan kandungan ekstasi tersebut menggunakan mepedhrome yang mendapatkan bahan baku dari lokapasar. "Target pemasaran di Sumatera Utara seperti Siantar dan terus kami kembangkan kasus ini," ujar Rony.

Baca Juga: Yakin Pabrik Ekstasi di Sunter Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Ungkap Bukti Percakapan Lewat BBM

Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI