Kena PHK Secara Sepihak, Tiga Jurnalis Resmi Gugat Okezone dan INews

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 13 Juni 2024 | 22:04 WIB
Kena PHK Secara Sepihak, Tiga Jurnalis Resmi Gugat Okezone dan INews
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

Suara.com - Tiga jurnalis berinisial BS, MR, dan IM mengajukan gugatan terkait sengketa ketenagakerjaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (13/6/2024). Mereka menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia lantaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan naungan MNC Group tersebut.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Afwan Purwanto, mengatakan perselisihan berawal dari dua jurnalis PT MNC Okezone Network yakni BS dan MR, serta IM jurnalis PT iNews Digital Indonesia, diminta untuk menandatangani perjanjian bersama terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tak hanya itu, mereka juga tak diberikan kompensasi dan ganti rugi dari perusahaan.

"Upaya PHK sepihak itu dilakukan dengan dalih perusahaan melakukan perubahan strategi bisnis dan efisiensi," ujar Afwan kepada wartawan.

Kemudian, pada Desember 2023, pihak perusahaan memanggil sejumlah pekerja untuk menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang isinya untuk mengakhiri hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja.

PB itu juga melampirkan keterangan surat pengunduran diri yang berlaku pada 1 Januari 2024. Sementara itu, keterangan mengenai kewajiban perusahaan, seperti membayar kompensasi dan ganti rugi dari sisa kontrak, sama sekali tidak tercantum dalam PB itu.

"Tiga Jurnalis tersebut menolak untuk menandatangani PB dan surat pengunduran diri," kata Afwan.

Mereka menolak lantaran tidak memiliki niat sedikit pun untuk berhenti dari pekerjaannya. Para pekerja berkomitmen untuk melanjutkan hubungan kerja sampai berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pekerja dan perusahaan.

Selain upah yang belum dibayar, para pekerja juga menuntut perusahaan membayar kompensasi dengan dalil pekerja masih melakukan pekerjaannya hingga waktu tertentu usai penawaran PB. Adapun besaran kompensasi sesuai dengan upah dibagi 12 bulan dikalikan dengan masa kerja sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Tuntutan lain dari pekerja adalah pengusaha membayar kepada pekerja berupa ganti rugi karena pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT," tuturnya.

Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi dan kompensasi kepada pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, tiga jurnalis yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah menempuh upaya Bipartit dan Tripartit. Namun tak mendapati kesepakatan.

"Pihak Inews dan Okezone tetap menolak permintaan para Jurnalis," pungkasnya.

Dalam upaya Tripartit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat yang menjadi mediator menganjurkan manajemen PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia membayar kompensasi dan ganti rugi pengakhiran hubungan kerja tiga karyawannya.

Hal itu tertuang dalam surat nomor 1341/KT.03.03 dan 1166/KT.03.03 Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat tertanggal 5 April 2024. Namun, anjuran tersebut tak dilakukan, perusahaan justru menolaknya.

Dalam surat yang diterbitkan itu, Sudin Nakertransgi menyatakan bahwa pekerja wajar mengambil sikap penolakan tersebut. Adapun hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan masih terikat hubungan hukum sebagai pekerja dan pemberi kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MNC Group Akan Gugat Pemerintah, Nilai Kebijakan Penghentian TV Analog Kontradiktif

MNC Group Akan Gugat Pemerintah, Nilai Kebijakan Penghentian TV Analog Kontradiktif

Tekno | Jum'at, 04 November 2022 | 06:05 WIB

Izin Dicabut dan Dicap Ilegal, MNC Group Akan Matikan Siaran TV Analog Malam Ini

Izin Dicabut dan Dicap Ilegal, MNC Group Akan Matikan Siaran TV Analog Malam Ini

Tekno | Kamis, 03 November 2022 | 21:37 WIB

Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One

Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One

Tekno | Kamis, 03 November 2022 | 19:29 WIB

Dilantik jadi Komut iNews dan MNC Portal, Hary Tanoe juga Ajak Said Aqil Siradj Gabung ke Perindo?

Dilantik jadi Komut iNews dan MNC Portal, Hary Tanoe juga Ajak Said Aqil Siradj Gabung ke Perindo?

News | Kamis, 15 September 2022 | 17:40 WIB

Terkini

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:48 WIB

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:47 WIB

5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan

5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:37 WIB

Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil

Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:21 WIB

Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat

Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan

Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:02 WIB

Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah

Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:57 WIB

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB