Pakar Hukum Soroti Dilema KPU Usai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 14 Juni 2024 | 16:43 WIB
Pakar Hukum Soroti Dilema KPU Usai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tiga Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti menyoroti implementasi soal putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2024, soal batas usia calon kepala daerah.

Zainal menilai putusan tersebut sudah keluar dari pakem judicial review yang menjadi ranah MA, yaitu mengkaji peraturan di bawah undang-undang, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020.

“Kan sebenarnya itu tidak membahas soal konstitusialitas, dia lebih bicara soal legalitas saja. Maka pertanyaannya begini, apa yang dilanggar dari pasal PKPU itu terhadap undang-undang? Isinya sama, apa yang dilanggar?” kata Zainal pada siniar yang ditayangkan pada Youtube Dirty Vote, Jumat (14/6/2024).

Pasalnya, dia menjelaskan Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terlebih, Zainal menyebut hakim MA tidak menjelaskan alasannya secara hukum mengubah peraturan tersebut.

“Ada implikasi yang tidak sederhana karena putusan itu dikeluarkan ketika pendaftaran calon independen sudah ditutup,” ujar Zainal.

Pada kesempatan yang sama, Feri menyebut putusan ini, sebagaimana yang juga pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 telah merusak logika soal pencalonan di setiap instansi.

“Putusan itu juga merusak logika terkait dengan proses pencalonan di seluruh lini,” ucap Feri.

Dia juga menilai ada dilema yang dirasakan oleh KPU lantaran kewajibannya untuk mengikuti putusan MA tetapi putusan tersebut justru tidak sejalan dengan UU 10/2016 yang belum diubah.

“Problematika terberat bagi penyelenggara juga ada menyisakan PKPU kalaupun diubah berdasarkan putusan 23, undang undang kan belum berubah. Penyelenggara mau mengikuti yg mana? Putusan atau undang undang?” tutur Feri.

baca juga

Bivitri juga menyebut KPU tidak logis karena menafsirkan batas usia calon kepala daerah pada PKPU 9/2020 ketika calon kepala daerah terpilih dilantik, bukan ketika pendaftaran.

“Nggak logis juga sih ketika kita berpikir bahwa kan KPU urusannya bukan pelantikan, tapi mengelola mulai dari pendaftaran sampai ujung pilkadanya. Itu sangat tidak logis,” ujar Bivitri.

Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Terbuka Untuk DKPP: Beri Sanksi Maksimal Penyelenggara Pemilu Terbukti Lakukan Kekerasan Ke Perempuan

Surat Terbuka Untuk DKPP: Beri Sanksi Maksimal Penyelenggara Pemilu Terbukti Lakukan Kekerasan Ke Perempuan

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 18:21 WIB

Minta Anggaran Tahun Depan Rp3 Triliun, MA Curhat ke DPR soal Listrik, AC hingga Renovasi Gedung

Minta Anggaran Tahun Depan Rp3 Triliun, MA Curhat ke DPR soal Listrik, AC hingga Renovasi Gedung

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 15:15 WIB

Ngaku Susah Laporkan Kasus Hakim Main Cewek, Legislator PDIP ke MA: Saya Gak Mengada-ngada!

Ngaku Susah Laporkan Kasus Hakim Main Cewek, Legislator PDIP ke MA: Saya Gak Mengada-ngada!

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 13:39 WIB

Terkini

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Bali | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Buruan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Lagi Dibanderol Rp2.386.000/Gram

Buruan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Lagi Dibanderol Rp2.386.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:21 WIB

John Herdman Waspada Taktik Terbogkar Bertemu Musuh Lama Lawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Waspada Taktik Terbogkar Bertemu Musuh Lama Lawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Update Kebakaran Trans Home: Asap Masih Mengepul, Ratusan Kendaraan Pegawai Terbakar

Update Kebakaran Trans Home: Asap Masih Mengepul, Ratusan Kendaraan Pegawai Terbakar

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Bukan Boros Air, Ini Penjelasan soal Kebutuhan Air PLTP Gunung Ungaran

Bukan Boros Air, Ini Penjelasan soal Kebutuhan Air PLTP Gunung Ungaran

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Beda Silsilah Keluarga Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Keturunan Bule Semua?

Beda Silsilah Keluarga Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Keturunan Bule Semua?

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:10 WIB

KPK Dalami Dugaan Aspri Ridwan Kamil Jadi Penampung Aliran Uang Kasus Bank BJB

KPK Dalami Dugaan Aspri Ridwan Kamil Jadi Penampung Aliran Uang Kasus Bank BJB

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:08 WIB

Kevin Diks Buka Suara Usai Jadi Striker Mendadak Saat Indonesia Cukur Bangladesh

Kevin Diks Buka Suara Usai Jadi Striker Mendadak Saat Indonesia Cukur Bangladesh

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:05 WIB

×