Surat Terbuka Untuk DKPP: Beri Sanksi Maksimal Penyelenggara Pemilu Terbukti Lakukan Kekerasan Ke Perempuan

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:21 WIB
Surat Terbuka Untuk DKPP: Beri Sanksi Maksimal Penyelenggara Pemilu Terbukti Lakukan Kekerasan Ke Perempuan
Foto sebagai ILUSTRASI: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (4/9/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Sejumlah guru besar dan pengamat pemilu yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melayangkan surat terbuka yang berisi permintaan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi maksimal bagi penyelenggara pemilu yang terbukti menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Dalam surat tersebut, koalisi yang berisi penggiat pemilu dan keterwakilan perempuan ini mendukung DKPP dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.

Mereka menilai perilaku, sikap, dan tindak tanduk penyelenggara pemilu bukan hanya menjadi perhatian bagi pemangku kepentingan, tetapi juga menjadi teladan.

Selain itu, mereka juga menyebut kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan karena menciderai nilai-nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.

“Untuk itu, penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang harus mendapatkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu,” demikian kutipan surat terbuka koalisi masyarakat sipil, Kamis (13/6/2024).

Dengan begitu, mereka berharap DKPP bisa membentengi diri dari berbagai intervensi dan tekanan yang berupaya mempengaruhi DKPP dalam membuat keputusan yang adil, tegas, dan berefek jera terhadap pelaku.

“Kami mendukung DKPP menjatuhkan Putusan yang memberi efek jera maksimal bagi para Teradu yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap perempuan yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu, yakni pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu,” tutur koalisi dalam suratnya.

Lebih lanjut, koalisi menyebut pelaku kekerasan terhadap perempuan tidak sepantasnya mendapat tempat dalam keanggotaan ataupun menjadi bagian dari kelembagaan penyelenggara pemilu.

Sebab, kehadiran para pelaku dengan kewenangan dan kuasa jabatan yang ada padanya akan sangat berbahaya dan membawa risiko besar bagi upaya penciptaan ekosistem pemilu yang aman, nyaman, dan ramah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan.

baca juga

Sekadar informasi, DKPP saat ini tengah menangani kasus serupa dengan pembahasan koalisi masyarakat sipil, yaitu perkara dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari selaku teradu.

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Kabar Hildawati Djamrin? Eks Harun Masiku, Gugat Cerai karena Tak Dapat Nafkah Batin

Apa Kabar Hildawati Djamrin? Eks Harun Masiku, Gugat Cerai karena Tak Dapat Nafkah Batin

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 12:10 WIB

Patuhi Putusan MK, KPU Mulai Bahas Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 Besok

Patuhi Putusan MK, KPU Mulai Bahas Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 Besok

Kotak Suara | Selasa, 11 Juni 2024 | 12:15 WIB

Siapa Hendry Juanda? Politisi Gerindra Yang Menang Gugatan di MK Bikin KPU Cianjur Kelabakan

Siapa Hendry Juanda? Politisi Gerindra Yang Menang Gugatan di MK Bikin KPU Cianjur Kelabakan

News | Selasa, 11 Juni 2024 | 05:05 WIB

Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar

Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar

Kotak Suara | Senin, 10 Juni 2024 | 20:12 WIB

Geram Legislator Demokrat Ancam Tak Beri Anggaran Ke KPU RI Di 2025

Geram Legislator Demokrat Ancam Tak Beri Anggaran Ke KPU RI Di 2025

News | Senin, 10 Juni 2024 | 17:44 WIB

Belum Jalani Putusan MA yang Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Ini Dalih Ketua KPU 'Lempar Bola' ke Kemenkumham

Belum Jalani Putusan MA yang Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Ini Dalih Ketua KPU 'Lempar Bola' ke Kemenkumham

Kotak Suara | Senin, 10 Juni 2024 | 14:47 WIB

KPU DKI Nyatakan Dokumen Dharma-Wardana untuk Pilkada Jalur Independen Memenuhi Syarat

KPU DKI Nyatakan Dokumen Dharma-Wardana untuk Pilkada Jalur Independen Memenuhi Syarat

Kotak Suara | Minggu, 09 Juni 2024 | 13:43 WIB

Terkini

Day Cream dan Night Cream untuk Flek Hitam, Diformulasikan Adik Oki Setiana Dewi

Day Cream dan Night Cream untuk Flek Hitam, Diformulasikan Adik Oki Setiana Dewi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:11 WIB

Sekilas Sama, Perbedaan Bedak Two Way Cake dengan Bedak Padat Biasa Apa Saja?

Sekilas Sama, Perbedaan Bedak Two Way Cake dengan Bedak Padat Biasa Apa Saja?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:10 WIB

Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan

Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 15:07 WIB

Diumumkan Depan Prabowo, Pramono Tetapkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8 Selama 8 Hari

Diumumkan Depan Prabowo, Pramono Tetapkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8 Selama 8 Hari

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:07 WIB

Cashmere Fluffy hingga Korduroi Ringan, Material Hangat Jadi Andalan Gaya Fall/Winter 2026

Cashmere Fluffy hingga Korduroi Ringan, Material Hangat Jadi Andalan Gaya Fall/Winter 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:06 WIB

5 Pilihan HP Murah Bersertifikasi IP Tinggi Harga Rp2 Jutaan, Anti Air dan Debu Ekstrem!

5 Pilihan HP Murah Bersertifikasi IP Tinggi Harga Rp2 Jutaan, Anti Air dan Debu Ekstrem!

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 15:04 WIB

Video Serangan Brutal Jhon van Beukering Beredar, Jadi Bukti Baru? Korban Terlihat Tersungkur

Video Serangan Brutal Jhon van Beukering Beredar, Jadi Bukti Baru? Korban Terlihat Tersungkur

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 15:04 WIB

Perluas Jaringan, OMODA dan JAECOO Indonesia Buka Dua Dealer Baru di

Perluas Jaringan, OMODA dan JAECOO Indonesia Buka Dua Dealer Baru di

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 15:03 WIB

PM Shehbaz Sharif: Rakyat Pakistan Bersedih Makkah Diserang Bom Drone Houthi

PM Shehbaz Sharif: Rakyat Pakistan Bersedih Makkah Diserang Bom Drone Houthi

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:02 WIB

Menjeda Rutinitas Sejenak, Menemukan Kebahagiaan Sederhana di Tempat Camping

Menjeda Rutinitas Sejenak, Menemukan Kebahagiaan Sederhana di Tempat Camping

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 15:00 WIB

×