Bareskrim Polri Ringkus 'Penculik Anak Modus Pacaran', KPPPA Angkat Suara Soal Ini

Hairul Alwan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:10 WIB
Bareskrim Polri Ringkus 'Penculik Anak Modus Pacaran', KPPPA Angkat Suara Soal Ini
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar.[ANTARA/Anita Permata Dewi/am]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang berhasil menangkap penculik anak dengan modus pacaran lewat media sosial.

"Kami mengapresiasi Polri yang telah menangkap penculik anak melalui modus pacaran di FB (Facebook)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Nahar mengatakan sejak korban anak berinisial I (15) dilaporkan hilang, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan ikut melakukan pencarian.

Dalam kasus ini, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap korban.

"Diduga agar bebas dari jeratan hukum, korban dipaksa dinikahi pelaku AR. Pemaksaan perkawinan di Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 masuk tindak pidana pemaksaan perkawinan, dan akibat dari perbuatan tersebut terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban yang masih berusia anak, maka dapat dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016," katanya.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap tersangka AR (26) sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Berharap kepolisian dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terkait melarikan anak, penculikan, dan persetubuhan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.

Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial I (15) meninggalkan rumahnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 25 Mei 2024.

Korban anak diduga kabur bersama AR (26), laki-laki asal Rangkas Bitung, Banten, yang dikenal korban lewat media sosial Facebook.

baca juga

Keluarga korban melaporkan kasus ini ke KemenPPPA pada 29 Mei 2024.

Setelah melalui proses pencarian, tim Siber Bareskrim Polri akhirnya berhasil menemukan korban I pada 15 Juni 2024. Sementara pelaku AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AKSATA CARD: Inovasi Kartu untuk Membangun Kelekatan Ibu dan Anak

AKSATA CARD: Inovasi Kartu untuk Membangun Kelekatan Ibu dan Anak

Your Say | Senin, 17 Juni 2024 | 19:15 WIB

Kisah Anak SMA Mengelola Taman Hiburan dalam Anime 'Amagi Brilliant Park'

Kisah Anak SMA Mengelola Taman Hiburan dalam Anime 'Amagi Brilliant Park'

Your Say | Senin, 17 Juni 2024 | 18:55 WIB

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Tambah Hewan Kurban Usai Dikaruniai Anak ke-3

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Tambah Hewan Kurban Usai Dikaruniai Anak ke-3

Video | Senin, 17 Juni 2024 | 19:30 WIB

Rayakan Hari Raya Idul Adha, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Kompak Pakai Outfit Seragam

Rayakan Hari Raya Idul Adha, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Kompak Pakai Outfit Seragam

Entertainment | Senin, 17 Juni 2024 | 16:25 WIB

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan AK Pemeran Video Asusila yang Libatkan Anak Kandung untuk Pemuas Syahwat

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan AK Pemeran Video Asusila yang Libatkan Anak Kandung untuk Pemuas Syahwat

News | Senin, 17 Juni 2024 | 14:15 WIB

Anak Presiden Terlibat Keributan Sebelum Laga Inggris vs Serbia di Euro 2024

Anak Presiden Terlibat Keributan Sebelum Laga Inggris vs Serbia di Euro 2024

Bola | Senin, 17 Juni 2024 | 15:40 WIB

Terkini

Threads Mulai Bisa Dikendalikan dari Jauh, Orang Tua Atur Waktu hingga Privasi Anak

Threads Mulai Bisa Dikendalikan dari Jauh, Orang Tua Atur Waktu hingga Privasi Anak

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 07:35 WIB

Bikin Geger Bawean: Turis Swiss Dikira Hilang Misterius, Ternyata Lagi Asyik Blusukan

Bikin Geger Bawean: Turis Swiss Dikira Hilang Misterius, Ternyata Lagi Asyik Blusukan

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 07:31 WIB

Tell Me What You Saw: Memburu Pembunuh Berantai Lewat Photographic Memory

Tell Me What You Saw: Memburu Pembunuh Berantai Lewat Photographic Memory

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 07:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sebagian Besar Wilayan Indonesia Berawan dan Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sebagian Besar Wilayan Indonesia Berawan dan Hujan Ringan

News | Senin, 21 September 2026 | 07:22 WIB

Sempat Diadang Ombak Ganas, Tim SAR Temukan Jasad ABK Mengapung di Way Seputih

Sempat Diadang Ombak Ganas, Tim SAR Temukan Jasad ABK Mengapung di Way Seputih

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 07:20 WIB

IHSG Dibayangi Koreksi, Analis Bocorkan Saham 'Buy on Weakness' Hari Ini

IHSG Dibayangi Koreksi, Analis Bocorkan Saham 'Buy on Weakness' Hari Ini

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:13 WIB

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Sinopsis Plastic Beauty, Drama Mayu Matsuoka dan Riisa Naka di Netflix

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 06:48 WIB

Tuntutan Sektor Industri Makanan, Nilai Halal Jadi Standar Lintas Negara

Tuntutan Sektor Industri Makanan, Nilai Halal Jadi Standar Lintas Negara

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 06:25 WIB

×