Wanita Penderita Kanker Payudara Somasi RSUD NTB karena Merasa Korban Malpraktik, Tangan Bernanah usai Disuntik

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:21 WIB
Wanita Penderita Kanker Payudara Somasi RSUD NTB karena Merasa Korban Malpraktik, Tangan Bernanah usai Disuntik
Ilustrasi--Wanita Penderita Kanker Payudara Somasi RSUD NTB karena Merasa Korban Malpraktik, Tangan Bernanah usai Disuntik.. [Ist]

Suara.com - Wanita bernama Mastampawan melayangkan somasi kepada pihak Rumah Sakit Umum Provinsi  Nusa Tenggara Barat (RSUD NTB). Pengidap penyait kanker payudara asal Plampang, Kabupaten Sumbawa itu merasa menjadi korban malpraktik saat menjadi pasien rumah sakit. 

Pengacara korban, Abdul Hanan menyebutkan jika tangan kliennya menjadi bengkak dan bernanah usai dilakukan tindakan medis di RSUD NTB. 

"Tujuan somasi ini untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban pihak RSUP NTB atas tindakan medis yang mengakibatkan tangan kiri klien kami mengalami pembengkakan dan bernanah," ujar Abdul Hanan dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).

Sebelum melayangkan somasi, kata Abdul Hanan, keluarga pasien sebelumnya sempat meminta penjelasan RSUD NTB terkait kondisi tangan kiri Mastampawan yang mendadak bengkak dan bernanah usai disuntik. 

Pasien yang mengidap penyakit kanker payudara asal Plampang, Kabupaten Sumbawa, Mastampawan terbaring di ruang perawatan RSUP NTB, Mataram, Kamis (20/6/2024). (ANTARA/HO-kuasa hukum Mastampawan)
Pasien yang mengidap penyakit kanker payudara asal Plampang, Kabupaten Sumbawa, Mastampawan terbaring di ruang perawatan RSUP NTB, Mataram, Kamis (20/6/2024). (ANTARA/HO-kuasa hukum Mastampawan)

"Jadi, pihak keluarga melihat pembengkakan dan bernanah pada tangan kiri Mastampawan ini terjadi setelah perawat menyuntik cairan ke tangan kiri klien kami. Reaksi itu muncul kurang dari satu hari setelah adanya penyuntikan. Itu makanya ditanya cairan apa yang disuntik sampai reaksinya seperti itu?" ujarnya.

Pihak keluarga sudah bertemu dengan dr. Ramses Indriawan yang menangani pengobatan Mastampawan, tepat dua hari setelah reaksi muncul pada tanggal 12 Juni 2024.

"Itu pas kunjungan pasien, dr. Ramses memeriksa kesehatan klien kami, tetapi dari pertemuan itu pihak keluarga tidak dapat penjelasan secara medis kenapa pembengkakan dan bernanah itu bisa terjadi pada klien kami," ucap dia.

Mendapatkan tanggapan demikian, pihak keluarga menunjuk Hanan sebagai kuasa hukum untuk mengajukan somasi kepada pihak RSUP NTB.

"Surat somasi kami layangkan hari ini dan langsung ditujukan kepada Direktur Utama RSUP NTB," kata Hanan.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum memberikan batas waktu hingga tiga hari kepada pihak RSUP NTB untuk memberikan tanggapan dalam bentuk pertanggungjawaban atas reaksi penyuntikan cairan pada tangan kiri Mastampawan.

"Kalau dalam waktu tiga hari terhitung sejak somasi ini kami layangkan tidak ada itikad baik dari pihak RSUP NTB, kami akan mengupayakan penyelesaian permasalahan ini melalui proses hukum," ujarnya.

Menurut Hanan, dugaan perbuatan malapraktik ini dapat merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP dan Pasal 361 KUHP juncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Direktur Utama RSUP NTB dr. Lalu Herman Mahaputra mempersilakan pihak pasien untuk melayangkan somasi.

"Sebenarnya persoalan ini kan sudah kami jelaskan kepada pihak keluarga pasien. tetapi kalau mau somasi, ya lanjut saja. Tidak apa-apa, silakan," kata Lalu Herman. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komedian Bongkar Dana Samisade Dikorupsi Kades di Depan Deddy Corbuzier, Keluarga Rahmat Yasin Kena Sentil

Komedian Bongkar Dana Samisade Dikorupsi Kades di Depan Deddy Corbuzier, Keluarga Rahmat Yasin Kena Sentil

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 17:24 WIB

Lewat Somasi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Minta Maaf Gegara Culas di Pemilu 2024

Lewat Somasi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Minta Maaf Gegara Culas di Pemilu 2024

Kotak Suara | Kamis, 07 Maret 2024 | 14:58 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi: Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Atas Keculasan dan Niretika

Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi: Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Atas Keculasan dan Niretika

News | Jum'at, 09 Februari 2024 | 18:25 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi Soal Dugaan Kecurangan, Ini 5 Poinnya

Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi Soal Dugaan Kecurangan, Ini 5 Poinnya

News | Jum'at, 09 Februari 2024 | 16:57 WIB

Terkini

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB