"Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas itu tidak bisa dijadikan bukti karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka, dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kami kompromi," tegas dia.
Tepis Tudingan Staf Hasto PDIP Palsukan Surat Penyitaan, Begini Pembelaan KPK
Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Seret Menteri-menteri Korup, Alexander Marwata Bantah Pimpinan KPK Diintervensi Jokowi: Buktinya Apa?
21 Juni 2024 | 16:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI