"Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas itu tidak bisa dijadikan bukti karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka, dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kami kompromi," tegas dia.