Terpidana Mengajukan PK
Enam terpidana mengajukan PK dengan memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Tercatat hanya Sudirman yang belum memberikan kuasanya, sebab dia masih dipinjam atau dibon Polda Jabar dari lapas untuk menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya tim kuasa hukum para terpidana ini akan mengumpulkan nofum atau bukti baru sebagai bahan untuk melakukan PK ke Mahkamah Agung (MA).