Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan kawasan Puncak akan bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) pertanggal 24 Juni 2024 mendatang. Kepastian itu seperti diungkapkan Pj Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra.
Menurut dia, sejak tanggal 12 Juni 2024, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu sudah memerintahkan anggota Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bogor untuk memonitoring langsung lokasi penertiban.
Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak akan segan menurunkan mobil derek untuk mengangkut kendaraan yang terparkir sembarangan serta membuat kawasan puncak semrawut akibat PKL di pinggiran Jalan.