Berakhir di RSKO
Meski berstatus sebagai tersangka, Virgoun dan kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi. Alasannya, ancaman hukuman yang diterima Virgoun dkk di bawah lima tahun. Rencananya, Virgoun dan kedua tersangka, yakni AP dan BH akan direhabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Keputusan rehabilitasi tersebut berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. (Antara)