Diduga Beri Keterangan Bohong, RT Pasren Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina ke Mabes Polri

Galih Priatmojo Suara.Com
Selasa, 25 Juni 2024 | 19:29 WIB
Diduga Beri Keterangan Bohong, RT Pasren Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina ke Mabes Polri
Dedi Mulyadi mendampingi keluarga terpidana pembunuhan Vina melaporkan ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri. [dedi mulyadi/youtube]

Suara.com - Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon hingga kini masih terus bergulir.

Terkini keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina melaporkan Ketua RT 2 Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon bernama Abdul Pasren ke Mabes Polri.

Sejumlah keluarga terpidana yang datang ke Gedung Bareskrim Polri didampingi politikus Dedi Mulyadi melaporkan Abdul Pasren lantaran tak terima disebut memberikan iming-iming kepada yang bersangkutan.

"Mereka datang untuk menguji kebenaran terkait putusan sidang pengadilan 2016 dimana ada putusan yang menyebut bahwa ibu Aminah bersimpuh di pangkuan pak RT Tasren kemudian meminta agar pak RT berbohong dengan iming-iming yang kemudian didampingi pengacara," terang Dedi Mulyadi, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, Dedi menegaskan tak ada upaya dari keluarga terpidana terkait memberi iming-iming seperti yang dijelaskan dalam putusan pengadilan 2016 silam itu.

"Tak ada peristiwa itu yang ada justru mereka datang ke pak Tasren meminta agar Pak RT berkata jujur dan sebenarnya. Itu yang mereka sampaikan dan tak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya pak Tasren karena dia sedang duduk di kursi," jelasnya.

Dedi mengaku berani pasang badan untuk keluarga terpidana karena telah mengamati dan menelusuri peristiwa yang sudah sebulan tersebut. Ia berharap kasusnya bisa diuji agar tak jadi opini publik.

Lebih jauh, politisi partai Gerindra tersebut meminta Polri menguji kebenaran mengenai iming-iming uang kepada pak Tasren tersebut secara tuntas.

"Siapa yang benar? Pak Tasren mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya atau mereka tidur di rumahnya. Untuk itu salah satu lembaga yang memiliki otoritas menguji kebenaran itu adalah Mabes Polri," terangnya.

Baca Juga: Besok Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Bakal Dijaga Ketat Polisi, PN Bandung Siapkan Ini

Diketahui berdasar putusan persidangan terkait pembunuhan Vina pada 2016 lalu, Pasren menyebut lima terdakwa yaitu Hadi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramdhani serta Eka Sandy tidak tidur di rumahnya.

Pasren kemudian mengaku didatangi keluarga terpidana dan minta agar membebaskan para terpidana.

Pernyataan itu berbanding terbalik dengan saksi lain termasuk dari keluarga terpidana saat bertemu Dedi Mulyadi.

Mereka memastikan saat malam kejadian para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Pasren bersama anaknya dia bernama Kahfi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI