KPK Laporkan Hakim Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh, Begini Respons KY

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 26 Juni 2024 | 13:28 WIB
KPK Laporkan Hakim Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh, Begini Respons KY
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kemudian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/5), menyatakan bahwa tim jaksa KPK mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela tersebut.

Lalu, Senin (24/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh.

Pengadilan tinggi juga menyatakan surat dakwaan atas nama Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Oleh karenanya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan perkara Gazalba Saleh. (Sumber: Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI