Ade mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap tersangka D atas kasus penipuan.
Sebab, D memberikan imbalan sebesar Rp 1,5 juta per rekening kepada EO jika berhasil mendapatkan data baru. Sedangkan, S mendapatkan upah dari EO jika menyerahkan buku rekening sebesar Rp 500 ribu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EO dan S resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis. Kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," pungkasnya.