Kembangkan Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 02 Juli 2024 | 20:01 WIB
Kembangkan Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Agustiawan (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertmanian Persero tahun 2011-2021.

Penetapan tersangka baru ini dilakukan usai penyidik KPK melakukan pengembangan dari kasus terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).

Adapun dua orang tersangka baru ini ialah Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.

Tessa menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Untuk itu, dia menyebut pemanggilan saksi masih terus diupayakan lembaga antirasuah dengan maksimal.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," tandas dia.

Sebelumnya Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perihal pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Maryono dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi pembelian LNG.

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Maryono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” lanjut hakim.

Selain itu, hakim juga memberikan sanksi kepada Karena berupa pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Karen dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Karen dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 11 tahun.

Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Karena juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 19:42 WIB

Buku Catatan Hasto Belum Dikembalikan, KPK Ungkap Alasannya

Buku Catatan Hasto Belum Dikembalikan, KPK Ungkap Alasannya

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 19:15 WIB

Seleksi Capim dan Dewas Masih Sepi, KPK Tak Ambil Pusing: Masih Banyak Waktu

Seleksi Capim dan Dewas Masih Sepi, KPK Tak Ambil Pusing: Masih Banyak Waktu

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 19:08 WIB

Isu Perang Dingin KPK dan Kejagung, Harli Siregar Minta Alex Marwata Ungkap Fakta

Isu Perang Dingin KPK dan Kejagung, Harli Siregar Minta Alex Marwata Ungkap Fakta

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 18:15 WIB

Terkini

Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai

Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:39 WIB

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:37 WIB

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:36 WIB

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:18 WIB

AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi

AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:16 WIB

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:10 WIB

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:00 WIB

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:51 WIB

Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak

Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:50 WIB

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:47 WIB