Suara.com - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon telah memasuki tahap kesimpulan. Pada hari ini, Jumat (5/7/2024), pengacara Pegi dan termohon Polda Jabar akan menyampaikan kesimpulan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.
Hakim Eman sebelum menutup sidang praperadilan pada hari ini berjanji akan memberikan keputusan yang terbaik. Ditegaskan oleh hakim Eman bahwa ia sama sekali tidak punya kepentingan di perkara Pegi.
"Dari awal saya katakan Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus dengan objektif, tidak ada yang namanya tekanan dari manapun Saya abaikan," tegas Hakim Eman seperti dikutip.
"Saya akan memberikan putusan yang terbaik, terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon bukan juga terbaik untuk termohon, tapi terbaik untuk Indonesia," tambahnya.
Hakim Eman pada Senin 8 Juli 2024 akan membacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Profi dan Gaji Hakim Eman Sulaeman
Hakim Eman lahir di Karawang, 10 April 1975. Ia tercatat merupakan lulusan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan.
Ia lulus di kampus itu pada 1999. Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pegi
Untuk diketahui, saat ini hakim Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b.