Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Ijon Rp980 Juta untuk Kebutuhan Lebaran

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 11 Maret 2026 | 16:48 WIB
Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Ijon Rp980 Juta untuk Kebutuhan Lebaran
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Bupati Rejang Lebong, MFT, diduga menerima uang ijon proyek fisik PUPRPKP senilai total Rp980 juta pada Februari hingga Maret 2026.
  • Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP dan pihak swasta mengatur rekanan proyek dengan *fee* 10-15% dari nilai pekerjaan.
  • KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus suap ini, termasuk bupati dan kepala dinas, serta menahan mereka hingga 30 Maret 2026.

Suara.com - Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) diduga menerima ijon proyek sebesar Rp980 juta. Fikri merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Awalnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pada awal 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP yang mencapai Rp91,13 miliar.

Pada Februaru 2026, Fikri bertemu dengan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP) dan pihak swasta sekaligus kepercayaan bupati, B. Daditama (BDA) . Pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas bupati.

“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen–15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Setelah pengaturan plotting, lanjut Asep, Fikri menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’ yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026. Setelah itu, Fikri mengirimkannya melalui WhatsApp kepada Daditama.

“Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” ungkap Asep.

Kemudian, terjadi meeting of mind atau kesepakatan antara Fikri dan Hary bersama tiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun tiga rekanan yang dimaksud ialah pihak PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) , Irsyad Satria Budiman (IRS); CV Manggala Utama (CV MU), Edi Manggala (EDM); dan CV Alpagker Abadi (CV AA), Youki Yusdiantoro (YK).

“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta,” ujar Asep.

baca juga

Lebih lanjut, Asep memerinci penyerahan fee itu dilakukan pada 26 Februari 2026 oleh Edi dari CV MU. Edi menyerahkan uang sebanyak Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar melalui Hary Eko.

Lalu pada 6 Maret 2026, Irsyad dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar melalui Santri Gozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Kemudian masih pada 6 Maret 2026, Youki dari CV AA menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar melalui Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Untuk itu, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM); dan Youki Yusdiantoro (YK).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Fikri dan Hary diduga menjadi pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga menjadi pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya

7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 14:29 WIB

Marak OTT Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Barangkali Politik Kita Terlalu Mahal

Marak OTT Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Barangkali Politik Kita Terlalu Mahal

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 12:15 WIB

Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK

Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:35 WIB

PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK

PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 21:32 WIB

Terjaring OTT Proyek Daerah, Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang

Terjaring OTT Proyek Daerah, Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:16 WIB

KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno

KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:36 WIB

Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan

Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa

Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:53 WIB

Velodrome Bergemuruh, Pelatih Reidel Toiran Puji Antusiasme Suporter Timnas Voli Indonesia

Velodrome Bergemuruh, Pelatih Reidel Toiran Puji Antusiasme Suporter Timnas Voli Indonesia

Sport | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:53 WIB

Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya

Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:48 WIB

Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan

Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:47 WIB

Gabung Kendal Tornado FC, Diego Dalloca: Saya Ingin Menciptakan Sejarah!

Gabung Kendal Tornado FC, Diego Dalloca: Saya Ingin Menciptakan Sejarah!

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:47 WIB

5 HP Samsung Kamera OIS Terbaik, Hasil Videonya Mirip Kelas Flagship!

5 HP Samsung Kamera OIS Terbaik, Hasil Videonya Mirip Kelas Flagship!

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:40 WIB

Londo Ireng Artinya Apa? Ini Asal Usul Istilah yang Dipakai Prabowo Menyindir Jurnalis hingga LSM

Londo Ireng Artinya Apa? Ini Asal Usul Istilah yang Dipakai Prabowo Menyindir Jurnalis hingga LSM

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:36 WIB

Ulasan Novel Negara Kelima, Menguak Konspirasi Gelap Kelompok Aparat Korup

Ulasan Novel Negara Kelima, Menguak Konspirasi Gelap Kelompok Aparat Korup

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:30 WIB

Mengurai Inovasi Regulasi dan Dominasi Institusi di Balik "Rebound" Pasar Kripto Global

Mengurai Inovasi Regulasi dan Dominasi Institusi di Balik "Rebound" Pasar Kripto Global

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:29 WIB

Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG

Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG

Jakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:28 WIB

×